Dalam UU Perdata pasal 1150 gadai merupakan suatu hak yang diperoleh dari seseorang yang mempunyai piutang atas suatu barang bergerak dan memberikan kekuasaan kepada orang yang berpiutang untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut secara didahulukan daripada orang yang berpiutang lainnya, kecuali biaya yang dikeluarkan untuk menyelamatkan setelah barang itu digadaikan dan biaya-biaya mana harus didahulukan.
Dalam pegadaian syariah atau rahn terdapat beberapa istilah, jadi orang yang menyerahkan barang gadai disebut rahin, orang yang menerima barang gadai disebut murtahin, dan barang yang digadaikan yaitu marhun.
Pegadaian syariah atau Rahn adalah semacam jaminan utang atau gadai. (Sayyid Sabiq, fiqhus Sunnah, 169)
Rahn merupakan suatu sistem menjamin utang dengan barang yang kita miliki di mana uang dimungkinkan bisa dibayar dengannya, atau dari hasil penjualannya. Rahn juga bisa diartikan menahan salah satu harta benda milik si penjamin sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya.Barang yang dijamin tersebut memiliki nilai ekonomis dan pihak yang menahan itu memperoleh jaminan untuk dapat mengambil kembali seluruh atau sebagian piutangnya.
Rahn juga yaitu perjanjian penyerahan barang atau harta Anda sebagai jaminan berdasarkan hukum gadai berupa emas, perhiasan, kendaraan, atau barang bergerak lainnya yang terbentuknya Pegadaian syariah di Indonesia, yaitu yang bekerjasama dengan Perum Pegadaian yang membentuk Unit Layanan Gadai Syariah (ULGS)
Ada 3 bentuk gadai syariah yaitu gadai dalam bentuk Al Qardhul Hassan, Al Mudharabah, dan Bai’ Al Muqoyyadah:
- Perjanjian hutang piutang dengan gadai dalam bentuk Al Qardhul Hassan.
Apabila pilihan seorang peminjam adalah pinjaman gadai dalam bentuk Al Qardhul Hassan, maka biasanya peminjam adalah pengusaha pemula yang baru mencoba membuka usaha. Pengusaha lama joke bisa memilih pinjaman gadai dalam bentuk qardhul hassan apabila usahanya sedang lesu dan ingin dibangkitkan lagi. Perjanjian hutang piutang dengan gadai dalam bentuk Al Qardhul Hassan adalah perjanjian yang terhormat, oleh karena itu para pihak yang terlibat harus memperlakukan satu sama lain secara terhormat pula. Pada saat jatuh dash semua hak dan kewajiban diselesaikan dan apabila terjadi peminjam tidak mampu melunasi hutangnya perjanjian yang lama dapat diperbaharui tanpa harus mengembalikan seluruh barang gadaiannya. Apabila terjadi perbedan pendapat, maka perbedaan pendapat itu dapat diselesaikan melalui arbitrasi atau pengadilan.
Biaya yang harus ditanggung peminjam meliputi biaya – biaya yang nyata – nyata diperlukan untuk sahnya perjanjian hutang piutang, seperti : bea materai, dan biaya akte notaris. Selain itu untuk keutuhan dan pengamanan barang gadai mungkin ada biaya pemeliharaan dan sewa tempat penyimpanan harta (save deposition box) di bank atau ditempat lainnya. Biaya bunga uang apapun namanya dilarang dikenakan.
- Perjanjian hutang piutang dengan gadai dalam bentuk Al Mudharabah.
Seorang peminjam dan pemberi pinjaman dapat memilih pinjaman gadai dalam bentuk mudharabah, apabila kedua belah pihak telah menghitung bahwa usaha yang akan dijalankan layak dan secara ekonomis akan menguntungkan. Perjanjian hutang piutang dengan gadai dalam bentuk mudharabah adalah perjanjian yang mempertemukan antara pengusaha yang ahli dalam bidangnya tetapi hanya mempunyai harta tidak lancar dengan pihak lain yang mempunyai cukup dana tetapi tidak mempunyai bidang usaha. Kedua pihak kemudian sepakat untuk pihak peminjam menjalankan usaha sedang pihak pemberi pinjaman hanya memberikan dana yang diperlukan tanpa campur tangan dalam usaha itu dengan agunan barang gadai. Keduanya juga sepakat pada suatu porsi bagi hasil tertentu dari usaha yang dijalankan. Pada saat jatuh dash semua hak dan kewajiban diselesaikan dan apabila terjadi peminjam tidak mampu melunasi hutangnya perjanjian yang lama dapat diperbaharui tanpa harus mengembalikan seluruh barang gadaiannya. Apabila terjadi perbedaan pendapat, maka perbedaan pendapat itu dapat diselesaikan melalui arbitrasi atau pengadilan.
Biaya yang harus ditanggung peminjam selain meliputi biaya – biaya yang nyata – nyata diperlukan untuk sahnya perjanjian hutang piutang, seperti : bea materai, dan biaya akte notaris, juga biaya – biaya usaha untuk keutuhan dan pengamanan barang gadai mungkin ada biaya pemeliharaan dan sewa tempat penyimpanan harta (save deposition box) dibank atau ditempat lainnya. Biaya bunga uang apapun namanya juga dilarang dikenakan.
- Perjanjian hutang piutang dengan gadai dalam bentuk Bai’ Al Muqoyyadah
Perjanjian ini dapat dilakukan jika pihak peminjam menggadaikan barangnya untuk keperluan produktif. Dengan demikian orang yang memberikan pinjaman akan membeli barang yang sesuai dengan keinginan peminjam atau peminjam akan memberikan mark-up kepada orang yang memberikan pinjaman sesuai dengan kesepakatan pada saat perjanjian berlangsung sampai batas waktu yang ditentukan.
Lembaga gadai syariah untuk hubungan antara pribadi dengan perusahaan (bank syariah) khususnya gadai fidusia sebenarnya juga sudah operasional. Contoh yang dapat dikemukakan disini ialah bank syariah yang memberikan pinjaman dengan agunan sertifikat tanah, sertifikat saham, sertifikat deposito, atau Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), dll. Sebagaimana halnya dengan lembaga gadai syariah pada hubungan antar pribadi, lembaga syariah untuk hubungan antara pribadi dengan bank syariah juga mempunyai tiga bentuk, yaitu perjanjian hutang piutang dengan gadai dalam bentuk Al Qardhul Hassan, Al Mudharabah, dan Bai’ Al Muqoyyadah. Operasionalisasi ketiga bentuk tersebut sama dengan operasionalisasi lembaga gadai syariah pada hubungan antar pribadi tersebut diatas.
Dari uraian tersebut diatas dapat dipahami bahwa lembaga gadai syariah pada perbankan syariah adalah hal yang lazim ada. Karena adanya hambatan hukum positif yang kita warisi dari pemerintahan kolonial, menyebabkan bank sekarang ini tidak diperkenankan menerima agunan dan menyimpan gadai barang bergerak. Namun menurut berita dalam praktek banyak bank – bank terutama yang berkantor diwilayah kecamatan yang melakukan praktek menerima gadai barang bergerak terutama dalam bentuk perhiasan.
Pemisahan jenis barang gadai inilah yang menyebabkan adanya jawatan yang khusus didirikan untuk melayani kebutuhan masyarakat akan pinjaman gadai barang bergerak. Tujuan semula dari jawatan ini adalah semata – mata untuk membantu masyarakat yang membutuhkan kredit kecil. Modal jawatan untuk operasional dan pengembangan semula dipasok dari anggaran negara sehingga misi utamanya adalah sosial. Tujuan mencari untung tidak ditonjolkan dan jawatan dinilai cukup baik apabila hasil usahanya dapat menutup biaya (breakeven). Dengan misi sosial yang sesuai dengan misi al-qardhul hassan pada gadai syariah, maka perlu dicari dan dipertahankan bentuk badan usaha yang cocok. Sesuai dengan panduan syariah, perusahaan bisa saja mendapatkan keuntungan yang besar tetapi hanya mungkin apabila dana yang tersedia disalurkan dalam perjanjian hutang piutang dengan gadai dalam bentuk al-mudharabah.
Karena gadai dalam hukum Islam adalah merupakan pelengkap dari hubungan hutang-piutang, maka operasionalisasi gadai syariah pada perusahaan bank syariah sudah berjalan walaupun perlu penyempurnaan. Sedang pada perusahaan pegadaian yang sudah ada hanya dimungkinkan apabila ada kemauan yang kuat dari pimpinan dan seluruh jajarannya untuk menerapkan perjanjian hutang piutang gadai dalam bentuk alqardhul hassan dan al-mudharabah. Sumber-sumber modal tentu tidak lagi dicari dari bank yang memungut bunga, dan obligasi yang dijual kepada masyarakat joke tidak dengan sistem bunga tetapi dengan sistem bagi hasil.
Adanya keinginan masyarakat untuk berdirinya lembaga gadai syariah dalam bentuk perusahaan mungkin karena umat Islam menghendaki adanya lembaga gadai perusahaan yang benar-benar menerapkan prinsip syariat Islam. Untuk mengakomodir keinginan ini perlu dikaji berbagai aspek penting, antara lain : aspek legalitas, aspek permodalan, aspek sumber daya manusia, aspek kelembagaan, aspek sistem dan prosedur, aspek pengawasan, dan lain-lain.
- Aspek Legalitas
Mendirikan lembaga gadai syariah dalam bentuk perusahaan memerlukan izin Pemerintah. Namun sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 10 tahun 1990 tentang pengalihan bentuk Perusahaan Jawatan Pegadaian (PERJAN) menjadi Peusahaan Umum (PERUM) Pegadaian, pasal 3 ayat (1)a menyebutkan bahwa Perum Pegadaian adalah badan usaha tunggal yang diberi wewenang unutk menyalurkan uang pinjaman atas dasar hukum gadai. Kemudian misi dari Perum Pegadaian dapat diperiksa antara lain pada pasal 5 ayat (2)b, yaitu pencegahan praktek ijon, riba, dan pinjaman tidak wajar lainnya. Dari misi Perum Pegadaian tersebut, umat Islam mempunyai dua pilihan, yaitu :
(1). Membantu Perum Pegadaian menerapkan konsep operasional lembaga gadai yang sesuai dengan prinsip syariat Islam yang tidak menerapkan sistem bunga atau yang serupa dengan itu baik dalam mencari modal maupun dalam menyalurkan pinjaman. Apabila sumbangan pemikiran umat Islam ini sulit dilaksanakan, umat Islam mempunyai pilihan kedua;
(2). Membantu Perum Pegadaian menghilangkan beban dignified dengan mengusulkan perubahan PP no. 10 tahun 1990 yaitu menghapus kata “riba” pada pasal 5 ayat (2)b, dan kata-kata “badan usaha tunggal” pada pasal 3 ayat (1)a. Dengan usul yang kedua ini maka umat Islam mempunyai peluang untuk berdirinya suatu lembaga gadai dalam bentuk perusahaan yag dioperasikan sesuai dengan prinsip-prinsip syariat Islam.
Sebenarnya akan lebih baik apabila Perum Pegadaian dapat menerima pilihan pertama, karena akan lebih mudah bagi umat Islam untuk mewujudkan keinginannya. Penyesuaian untuk betul-betul menjadikan Perum Pegadaian perusahaan gadai yang sesuai dengan misinya sebenarnya tidak terlalu sulit. Kebutuhan tambahan modal untuk operasional barangkali bisa dipasok dari bank syariah yang sudah ada baik dalam dan luar negeri. Pinjaman obligasi dari masyarakat juga bisa dibuatkan indication yang sesuai dengan prinsip syariat Islam.
Namun andai kata Pemerintah dapat melepaskan standing monopoli Perum Pegadaian karena telah berubah misinya, maka perusahaan gadai syariah yang diharapkan dapat diberi izin berdiri tentunya adalah perusahaan yang persyaratan modalnya cukup besar. Kantor pusatnya hanya boleh didirikan di ibu kota Propinsi dan baru boleh membuka cabang apabila telah mendapat penilaian sehat dari instansi yang berwenang. Masyarakat tentunya tidak menghendaki terlalu banyaknya perusahaan gadai kecil, karena perusahaan gadai menyangkut kepentingan rakyat banyak yang perlu mendapat perlindungan dan pembinaan pemerintah. Karena dalam ketentuan syariah tidak dilarang mencari keuntungan melalui sistem bagi hasil mudharabah, bentuk yang pale cocok untuk suatu perusahaan gadai syariah adalah Perseroan Terbatas.
- Aspek Permodalan
Apabila umat Islam memilih mendirikan suatu lembaga gadai dalam bentuk perusahaan yang dioperasikan sesuai dengan prinsip-prinsip syariat Islam, aspek penting lainnya yang perlu dipikirkan adalah permodalan. Modal untuk menjalankan perusahaan gadai cukup besar karena selain diperlukan dana untuk dipinjamkan kepada nasabah juga diperlukan investasi untuk tempat penyimpanan barang gadaian.
Dengan asumsi bentuk perusahaan gadai syariah yang dikehendaki adalah perseroan terbatas, maka perlu diupayakan saham yang dijual kepada masyarakat dalam pecahan yang terjangkau lapisan masyarakat sehingga saham dapat dimiliki secara luas. Ada kemungkinan pemegang saham perusahaan gadai syariah melebihi jumlah smallest sehingga perlu didaftarkan kepada BAPEPAM sebagai perusahaan publik.
- Aspek Sumber Daya Manusia
Suatu perusahaan gadai hanya akan mampu bertahan dan berjalan dengan mantap apabila nilai barang yang dijadikan agunan cukup untuk menutup hutang yang diminta oleh pemilik barang. Untuk menilai suatu barang gadaian apakah dapat menutup jumlah pinjaman tidaklah mudah. Apalagi jenis barang yang mungkin dijadikan agunan gadai sangat beraneka ragam. Belum lagi dengan kemajuan teknologi yang sangat cepat mejadikan suatu barang lebih cepat ketinggalan jaman. Untuk dapat sedikit meyakini nilai suatu barang gadaian diperlukan pengetahuan, pengalaman, dan naluri yang kuat.
Dengan kualitas sumber daya manusia yang menangani penaksiran barang gadaian sangat menentukan keberhasilan suatu perusahaan gadai. Penaksir gadaian adalah ujung tombak operasional perusahaan gadai, oleh karena itu mereka perlu di didik, dilatih, dan digembleng pengetahuan dan ketrampilannya. Diperlukan waktu yang cukup untuk melatih mereka. Selain penaksir barang, pada perusahaan gadai syariah diperlukan juga analis kelayakan usaha yang andal untuk menilai usaha yang diajukan pada perjanjian hutang piutang gadai dalam bentuk mudharabah. Analis kelayakan usaha yang andal adalah tumpuan harapan bagi perusahaan gadai syariah untuk memperoleh bagihasil yang memadai. Untuk juru taksir, pada tahap awal barangkali perlu dipekerjakan kembali para pensiunan penaksir Perum Pegadaian. Kemudian unutk para analis kelayakan usaha diperlukan tenaga-tenaga sarjana yang berpengalaman minimal 2 tahun. Calon-calon manajerpun perlu dipersiapkan untuk pimpinan pusat maupun cabang.
- Aspek Kelembagaan
Perusahaan gadai syariah membawa misi syiar Islam, oleh karena itu harus dapat diyakini bahwa seluruh proses operasional dilakukan tidak meyimpang dari prinsip syariat Islam. Proses operasional mulai dari mobilisasi dana untuk modal dasar sampai kepada penyalurannya kepada masyarakat tidak boleh mengandung unsur-unsur riba. Usaha-usaha yang akan dibiayai dari pinjaman gadai syariah adalah usaha-usaha yang tidak dilarang dalam agama Islam. Untuk meyakini tidak adanya penyimpangan terhadap ketentuan syariah diperlukan adanya suatu dewan pengawas yang lazimnya disebut Dewan Pengawas Syariah yang selalu memonitor kegiatan perusahaan. Oleh karena itu organisasi perusahaan gadai syariah sangat unik karena harus melibatkan unsur ulama yang cukup dikenal oleh masyarakat setempat.
- Aspek Sistem dan Prosedur
Menyandang nama syariah pada kegiatan hutang piutang gadai membawa konsekuensi harus efektif dan efisiensinya kegiatan operasional perusahaan gadai syariah. Oleh karena itu sistem dan prosedur harus dibuat sedemikian rupa sehingga tidak meyulitkan calon nasabah yang akan meminjamkan uang baik dalam perjanjian hutang piutang gadai dalam bentuk al-qardhul hassan maupun hutang-piutang gadai dalam bentuk almudharabah. Loket-loket dipisahkan antara yang ingin memasuki perjanjian hutang piutang gadai dalam bentuk al-qardhul hassan dan yang ingin memasuki perjanjian hutang piutang gadai dalam bentuk al-mudharabah, namun harus dibuat fleksibel sedemikian rupa sehingga terhindar adanya antrian panjang. Biasanya mereka yang ingin memasuki perjanjian hutang piutang gadai dalam bentuk al-mudharabah adalah peminjam dalam jumlah besar.
- Aspek Pengawasan
Aspek pengawasan dari suatu perusahaan gadai syariah adalah sangat penting karena dalam pengertian pengawasan itu termasuk didalamnya pengawasan oleh Yang Maha Kuasa melalui malaikat-Nya. Oleh karena itu organ pengawasan inner perusahaan yang disebut Satuan Pengawasan Intern (SPI) adalah merupakan pelaksana amanah. Tanggung jawab organ pengawasan termasuk para pimpinan section tidak hanya kepada Dewan Komisaris dan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tetapi juga harus dapat mempertanggung jawabkannya dihadapan Allah SWT dihari akhir kelak. Yang termasuk dalam organ pengawasan adalah Dewan Pengawasan Syariah yang terdiri dari para ulama yang cukup dikenal masyarakat.
PROSPEK PEGADAIAN SYARIAH
Dengan asumsi bahwa pemerintah mengizinkan berdirinya perusahaan gadai syariah maka yang dikehendaki adalah perusahaan yang cukup besar yaitu yang mempunyai persyaratan dua kali modal disetor setara dengan perusahaan asuransi (minimum dua kali lima belas milyar rupiah atau sama dengan tiga puluh milyar rupiah), maka untuk mendirikan perusahaan seperti ini perlu pengkajian kelayakan usaha yang hati-hati dan aman.
Prospek suatu perusahaan secara relatif dapat dilihat dari suatu analisa yang disebut SWOT atau dengan meneliti kekuatan (Strength), kelemahannya (Weakness), peluangnya (Oportunity), dan ancamannya (Threat) , sebagai berikut:
- Kekuatan (Strength) dari sistem gadai syariah.
(1). Dukungan umat Islam yang merupakan mayoritas penduduk.
Perusahaan gadai syariah telah lama menjadi dambaan umat Islam di Indonesia, bahkan sejak masa Kebangkitan Nasional yang pertama. Hal ini menunjukkan besarnya harapan dan dukungan umat Islam terhadap adanya pegadaian syariah.
(2). Dukungan dari lembaga keuangan Islam di seluruh dunia.
Adanya pegadaian syariah yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam adalah sangat penting untuk menghindarkan umat Islam dari kemungkinan terjerumus kepada yang haram. Oleh karena itu pada konferensi ke 2 Menteri-Menteri Luar Negeri negara muslim di seluruh dunia bulan Desember 1970 di Karachi, Pakistan telah sepakat untuk pada tahap pertama mendirikan Islamic Development Bank (IDB) yang dioperasikan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam. IDB kemudian secara resmi didirikan pada bulan Agustus 1974 dimana Indonesia menjadi salah satu negara anggota pendiri. IDB pada Articles of Agreement-nya pasal 2 ayat XI akan membantu berdirinya bank dan lembaga keuangan yang akan beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam di negara-negara anggotanya. Beberapa bank Islam yang berskala internasional telah datang ke Indonesia untuk menjajaki kemungkinan membuka lembaga keuangan syariah secara patungan. Hal ini menunjukkan besarnya harapan dan dukungan lembaga keuangan internasional terhadap adanya lembaga keuangan syariah di Indonesia.
(3). Pemberian pinjaman lunak al-qardhul hassan dan pinjaman mudharabah dengan sistem bagi hasil pada pegadaian syariah sangat sesuai dengan kebutuhan pembangunan.
Penyediaan pinjaman murah bebas bunga disebut al-qardhul hassan adalah jenis pinjaman lunak yang diperlukan masyarakat saat ini mengingat semakin tingginya tingkat bunga. Penyetaraannya dengan perusahaan asuransi karena pada usaha gadai tidak diperkenankan menghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan (giro, tabungan, deposito). Selain daripada itu perusahaan asuransi juga mmeberikan pinjaman kepada pemegang polis dengan agunan polis.
- Penyediaan pinjaman mudharabah mendorong terjalinnya kebersamaan antara pegadaian dan nasabahnya dalam menghadapi resiko usaha dan membagi keuntungan /kerugian secara adil.
- Pada pinjaman mudharabah, pegadaian syariah dengan sendirinya tidak akan membebani nasabahnya dengan biaya-biaya tetap yang berada di luar jangkauannya. Nasabah hanya diwajibkan membagihasil usahanya sesuai dengan perjanjian yang telah ditetapkan sebelumnya. Bagihasil kecil kalau keuntungan usahanya kecil dan bagihasil besar kalau hasil usahanya besar.
- Investasi yang dilakukan nasabah pinjaman mudharabah tidak tergantung kepada tinggi rendahnya tingkat bunga karena tidak ada biaya uang (biaya bunga pinjaman) yang harus diperhitungkan.
- Pegadaian syariah bersifat mandiri dan tidak terpengaruh secara langsung oleh gejolak moneter baik dalam negeri maupun internasional karena kegiatan operasional bank ini tidak menggunakan perangkat bunga.
- Kelemahan (weakness) dari sistem gadai syariah.
- Berprasangka baik kepada semua nasabahnya dan berasumsi bahwa semua orang yang terlibat dalam perjanjian bagihasil adalah jujur dapat menjadi bumerang karena pegadaian syariah akan menjadi sasaran empuk bagi mereka yang beritikad tidak baik. Contoh : Pinjaman mudharabah yang diberikan dengan sistem bagi hasil akan sangat bergantung kepada kejujuran dan itikad baik nasabahnya.
Bisa saja terjadi nasabah melaporkan keadaan usaha yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. Misalnya suatu usaha yang untung dilaporkan rugi sehingga pegadaian tidak memperoleh bagian laba.
- Memerlukan perhitungan-perhitungan yang rumit terutama dalam menghitung biaya yang dibolehkan dan bagian laba nasabah yang kecil-kecil. Dengan demikian kemungkinan salah hitung setiap saat bisa terjadi sehingga diperlukan kecermatan yang lebih besar.
- Karena membawa misi bagihasil yang adil, maka pegadaian syariah lebi banyak memerlukan tenaga-tenaga profesional yang andal. Kekeliruan dalam menilai kelayakan proyek yang akan dibiayai dengan sistem bagi hasil mungkin akan membawa akibat yang lebih berat daripada yang dihadapi dengan cara konvensional yang hasl pendapatannya sudah tetap dari bunga.
- Karena pegadaian syariah belum dioperasikan di Indonesia, maka kemungkinan disana-sini masih diperlukan perangkat peraturan pelaksanaan untuk pembinaan dan pengawasannya. Masalah adaptasi sistem pembukuan dan akuntansi pegadaian syariah terhadap sistem pembukuan dan akuntansi yang telah baku, tremasuk hal yang perlu dibahas dan diperoleh kesepakatan bersama.
- Peluang (Opportunity) dari Pegadaian Syariah
Bagaimana peluang dapat didirikannya pegadaian syariah dan kemungkinannya untuk tumbuh dan berkembang di Indonesia dapat dilihat dari berbagai pertimbangan yang membentuk peluang-peluang dibawah ini :
(1). Peluang karena pertimbangan kepercayaan agama
Merupakan hal yang nyata didalam masyarakat Indonesia khususnya yang beragama Islam, masih banyak yang menganggap bahwa menerima dan/atau membayar bunga adalah termasuk menghidup suburkan riba. Karena riba dalam agama Islam jelas -jelas dilarang maka masih banyak masyarakat Islam yang tidak mau memanfaatkan jasa pegadaian yang telah ada sekarang.
Meningkatnya kesadaran beragama yang merupakan hasil pembagunan di sektor agama memperbanyak jumlah perorangan, yayasan-yayasan, pondok-pondok pesantren, sekolah-sekolah agama, masjid-masjid, baitul-mal, dan sebagainya yang belum memanfaatkan jasa pegadaian yang sudah ada.
Sistem pengenaan biaya uang / sewa modal dalam sistem pegadaian yang berlaku sekarang dikhawatirkan mengandung unsur-unsur yang tidak sejalan dengan syariah Islam, yaitu antara lain:
- Biaya ditetapkan dimuka secara pasti (fixed), dianggap mendahului takdir karena seolah-olah peminjam uang dipastikan akan memperoleh keuntungan sehingga mampu membayar pokok pinjaman dan bunganya pada waktu yang telah ditetapkan (lihat surat Luqman ayat 34).
- Biaya ditetapkan dalam bentuk prosentase (%) sehingga apabila dipadukan dengan unsur ketidakpastian yang dihadapi manusia, secara matematis dengan berjalannya waktu akan bisa menjadikan hutang berlipat ganda (lihat surat Al-Imran ayat 130).
- Memperdagangkan/menyewakan barang yang sama dan sejenis (misalnya rupiah dengan rupiah yang masih berlaku, dll) dengan memperoleh keuntungan/kelebihan kualitas dan kuantitas, hukumnya adalah riba (lihat terjemah Hadits Shahih Muslim oleh Ma’mur Daud, bab Riba no.1551 s/d 1567).
- Membayar hutang dengan lebih baik (yaitu diberikan tambahan) seperti yang dicontohkan dalam Al-Hadits, harus ada dasar sukarela dan inisiatifnya harus datang dari yang punya hutang pada waktu jatuh tempo, bukan karena ditetapkan dimuka dan dalam jumlah yang pasti (fixed) (periksa terjemah Hadis Shahih Muslim oleh Ma’mur Daud, bab Riba no.1569 s/d 1572)
Unsur-unsur yang dikhawatirkan tidak sejalan dengan syariat Islam di ataslah yang ingin dihindari dalam mengelola pegadaian syariah.
(2). Adanya peluang ekonomi dari berkembangnya pegadaian syariah
- Selama Pronas (dulu, Repelita) diperlukan pembiayaan pembangunan yang seluruhnya diperkirakan akan mencapai jumlah yang sangat besar. Dari jumlah tersebut diharpkan sebagian besar dapat disediakan dari tabungan dalam negeri dan dari dana luar negeri sebagai pelengkap saja. Dari tabungan dalam negeri diharapkan dapat dibentuk melalui tabungan pemerintah yang kemampuannya semakin kecil dibandingkan melalui tabungan masyarakat yang melalui sektor perbankan dan lembaga keuangan lainnya.
- Mengingat demikian besarnya peranan yang diharapkan dari tabungan masyarakat melalui sektor perbankan maka perlu dicarikan berbagai jalan dan peluang untuk mengerahkan dana dari masyarakat. Pegadaian berfungsi mencairkan (dishoarding) simpanan-simpanan berupa perhiasan dan barang tidak produktif yang kemudian diinvestasikan melalui mekanisme pinjaman mudharabah.
- Adanya pegadaian syariah yang telah disesuaikan agar tidak menyimpang dari ketentuan yang berlaku akan memperkaya khasanah lembaga keuangan di Indonesia. Iklim baru ini akan menarik penanaman modal di sektor lembaga keuangan khususnya IDB dan pemodal dari negara-negara penghasil minyak di Timur Tengah.
- Konsep pegadaian syariah yang lebih mengutamakan kegiatan produksi dan perdagangan serta kebersamaan dalam hal investasi, menghadapi resiko usaha dan membagi hasil usaha, akan memberikan sumbangan yang besar kepada perekonomian Indonesia khususnya dalam menggiatkan investasi, penyediaan kesempatan kerja, dan pemerataan pendapatan.
Dari uraian diatas dapat diambil kesimpulan bahwa mengingat pegadaian syariah adalah sesuai dengan prinsip-prinsip syariat Islam, maka perusahaan gadai dengan sistem ini akan mempunyai segmentasi dan pangsa pasar yang baik sekali di Indonesia. Dengan sedikit modifikasi dan disesuaikan dengan ketentuan umum yang berlaku, peluang untuk dapat dikembangkannya pegadaian syariah cukup besar.
- Ancaman (threat) dari pegadaian syariah
Ancaman yang pale berbahaya ialah apabila keinginan akan adanya pegadaian syariah itu dianggap berkaitan dengan fanatisme agama. Akan ada pihak-pihak yang akan menghalangi berkembangnya pegadaian syariah ini semata-mata hanya karena tidak suka apabila umat Islam bangkit dari keterbelakangan ekonominya. Mereka tidak mau tahu bahwa pegadaian syariah itu jelas -jelas bermanfaat untuk semua orang tanpa pandang suku, agama, ras, dan adat istiadat. Isu primordial, eksklusivisme atau sara mungkin akan dilontarkan untuk mencegah berdirinya pegadaian syariah. Ancaman berikutnya adalah dari mereka yang merasa terusik kenikmatannya mengeruk kekayaan rakyat Indonesia yang sebagian besar beragama Islam melalui sistem bunga yang sudah ada. Munculnya pegadaian syariah yang menuntut pemerataan pendapatan yang lebih adil akan dirasakan oleh mereka sebagai ancaman terhadap standing quo yang telah dinikmatinya selama puluhan tahun. Isu tentang ketidakcocokan dengan sistem internasional yang berlaku di seluruh dunia mungkin akan dilontarkan untuk mencegah berkembangnya pegadaian syariah. Dengan mengenali ancaman-ancaman terhadap dikembangkannya pegadaian syariah ini maka diharapkan para cendekiawan dapat berjaga -jaga dan mengupayakan penangkalnya.
Dari analisa SWOT tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa pegadaian syariah mempunyai prospek yang cukup cerah, baik itu adalah Perum Pegadaian yang telah mengoperasikan sistem syariah maupun pegadaian syariah yang baru. Prospek ini akan lebih cerah lagi apabila kelemahan (weakness) sistem pegadaian syariah dapat dikurangi dan ancaman (threat) dapat diatasi.
TEKNIK TRANSAKSI
Pada dasarnya Pegadaian Syariah berjalan di atas dua akad transaksi Syariah yaitu:
Sesuai dengan landasan di atas, pada dasarnya pegadaian syariah juga berjalan di atas dua akad transaksi syariah, yaitu :
- Akad Rahn. Rahn yang dimaksud adalah menahan harta milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya.Pihak yang menahan memperoleh jaminan untuk mengambil tentukan kembali seluruh atau sebagian piutangnya.Maka, dengan akad ini pegadaian menahan barang bergerak sebagai jaminan atas uang nasabah.
Rukun Al-rahn :
Ø Orang yang mengadaikan (rahin) dan orang yang menerima gadai (murtahin)
Ø Barang yang digadaikan (marhun) dan utang (marhun bih)
Ø Ijab kabul/serah terima.
Ketentuan Syariah, yaitu :
Ø Pelaku, harus cakap hukum dan baligh
Ø Objek yang digadaikan (marhun)
- Barang gadai (marhun)
- Dapat dijual dan nilainya seimbang
- Harus bernilai dan dapat dimanfaatkan
- Harus jelas dan dapat ditentukan secara spesifik
- Tidak terkait dengan orang lain (dalam hal kepemilikan)
- Utang (marhun bih), nilai utang harus jelas demikian juga jatuh temponya
Ijab kabul, adalah pernyataan dan ekspresi saling rida/rela diantara pihak-pihak pelaku akad yang dilakukan secra verbal,tertulis,melalui korespondensi atau menggunakan cara-cara komunikasi modern.
- Akad Ijarah. Ialah akad pemindahan hak guna atas barang dan atas jasa melaui pembayaran upah sewa tanpa diikutu dengan pemindahan kepemilikan atas barangnya sendiri.
Rukun dari akad transaksi tersebut meliputi :
Ø Orang yang berakad: yang berutang (rahin) dan yang berpiutang (murtahin),
Ø Sighat (ijab qabul),
Ø Harta yang di-Rahn-kan (marhun),
Ø Pinjaman (marhun bih).
Adapun mekanisme operasional pegadaian syariah gambarannya sebagai berikut :
Melalui akad rahn,nasabah menyerahkan barang bergerak dan kemudian pegadaian menyimpan barang bergerak dan kemudian pegadaian menyimpan serta merawatnya di tempat yang telah disediakan oleh penggadaian. Dan pegadaian syariah dibenarkan untuk mengenakan biaya sewa kepada nasabah sesuai jumlah yang disepakati oleh kedua belah pihak. Maka, penggadaian syariah akan memperoleh keuntungan dari bea sewa tempat yang dipungut dan bukan tambahan berupa bunga atau sewa modal yang diperhitungkan dari uang pinjaman. Sehingga, disini dikatakan proses pinjam meminjam uang hanya sebagai “lipstick” yang akan menarik minat konsumen untuk menyimpan barangnya di pegadaian.
Ketentuan atau persyaratan yang menyertai akad tersebut meliputi :
- Akad . akad tidak mengandung syarat fasik/batil seperti murtahin mensyaratkan barang jaminan yang dapat dimanfaatkan tanpa batas.
- Marhun bih (pinjaman). Pinjaman merupakan hak yang wajib dikembalikan kepada murtahindan bisa dilunasi dengan barang yang di-rahn-kan tersebut serta pinjama itu jelas dan tertentu.
- Marhun (barang yang di-rahn-kan). Marhun bisa dijual dan nilainya seimbang dengan pinjaman, memiliki nilai, jelas ukurannya, milik sah penuh rahin, tidak terkait dengan hak orang lain, dan bisa diserahkan baik materi maupun manfaatnya.
- Jumlah maksimin dana rahn dan nilai likuidasi barang yang di-rahn-kan serta jangka wakturahnditetapkan dalam prosedur.
- Rahin dibebani jasa manajemen atas barang berupa: biaya, asuransi, biaya penyimpanan, biaya keamanan, dan biaya pengelolaan serta administrasi.
Kita dapat memperoleh layanan dari penggadaian syariah, masyarakat cukup hanya menyerahkan harta geraknya (emas, berlian, kendaraan, dan lain-lain) untuk dititipkan disertai dengan tanda pengenal.Taksiran barang ditentukan berdasarkan nilai intrinsik dan harga pasar yang telah ditetapkan oleh Perum Penggadaian dan maksimum uang pinjaman yang dapat diberikan adalah sebesar 90% dari nilai taksiran barang.
Setelah selesai tahapan diatas, pegadaian syariah dan nasabah melakukan akad dengan kesepakatan :
- Jangka waktu penyimpanan barang dan pinjaman ditetapkan selama maksimum empat bulan.
- Nasabah bersedia membayar jasa simpan sebesar Rp.90 (sembilan puluh rupiah) dari keliatan taksiran Rp 10.000 per 10 hari yang di bayar bersamaan pada saat melunasi pinjmain.
- Membayar biaya administrasi yang besarnya ditetapkan oleh penggadaian pada saat pencaraian uang pinjaman.
Dalam hal ini, nasabah diberikan kelonggaran untuk :
- Melakukan penebusan barang/pelunasan pinjamin kapan pun sebelum jangka waktu empat bulan.
- Mengangsur uang pinjamin dengan membayar terlebih dahulu jasa simpan yang sudah berjalan ditambah beaadministrasi.
- Hanya membayar jasa simpanannya terlebih dahulu jika pada satu jatuh tempo nasabah belum mampu melunasi pinjaman uangnya.
Hak dan Kewajiban pihak Penerima Gadai :
- Hak Murtahin ( Penerima Gadai )
- Pemegang gadai berhak menjual marhun apabila rahin tidak dapat memenuhi kewajibannya pada saat jatuh tempo.
- Pemegang gadai berhak mendapatkan penggantian biaya yang telah dikeluarkan untuk menjaga keselamatan marhun.
- Selama pinjaman belun dilunasi, pemegang gadai berhak menahan barang gadai yang diserahkan oleh pemberi gadai (nasabah/rahin).
- Kewajiban Penerima Gadai
- Penerima gadai bertanggung jawab atas hilangnya atau merosotnya barang gadainya yang diakibatkan oleh kelalaiannya.
- Penerima gadai tidak boleh menggunakan barang gadai untuk kepentingan sendiri.
- Penerima gadai wajib memberitahukan kepada pemberi gadai sebelum diadakan pelelangan barang gadai.
- Hak dan Kewajiban Rahin (Pemberi Gadai)
- Hak pemberi gadai :
- Pemberi gadai berhak mendapatkan barang gadainya kembali setelah ia mampu melunasi semua pinjamannya.
- Pemberi gadai berhak menuntut ganti rugi dan kerusakan dan jika hilangnya barang gadai, apabila itu disebabkan akibat kelalaian gadai.
- Pemberi gadai berhak menerima sisa dari hasil penjualan barang gadai setelah dikurangi biaya pinjaman dan biaya-biaya lainnya.
- Kewajiban pemberi gadai :
- Pemberi gadai wajib melunasi pinjaman yang telah diterimannya dalam waktu yang telah ditentukan.
- Pemberi gadai wajib merelakan penjualan atas barang gadai miliknya, apabila dalam waktu yang telah ditentuka pemberi gadai tidak dapat melunasinya.
BARANG JAMINAN
Semakin besar nilai taksiran barang, semakin besar pula pinjaman yang akan diperoleh. Adapun jenis-jenis barang berharga yang dapat diterima dan dijadikan jaminan pegadaian syariah adalah sebagai berikut :
- Barang-barang atau benda perhiasan, antara lain: emas, perak, intan, berlian, mutiara, platina dan jam.
- Barang-barang berupa kendaraan seperti mobil (termasuk bajaj dan bemo), sepeda motor dan sepeda biasa (termasuk becak).
- Barang-barang elektronik, antara lain : telivisi, radio, radio tape, video, komputer, kulkas, tutsel dan mesin tik.
- Mesin-mesin seperti mesin jahit dan mesin kapal motor.
- Barang-barang keperluan rumah tangga seperti :
Ø Barang tekstil, berupa pakaian, permadani atau kain batik.
Ø Barang pecah belah dengan catatan bahwa semua barang yang dijaminkan harus dalam kondis baik (masih mempunyai nilai jual). Dalam hal ini penting untuk penggadaian syariah, mengingat kan nasabah tidak dapat mengembalikan pinjamannya maka barang jaminan akan dilelang sebagai penggantinya.
RISIKO ar-Rahn
Adapun risiko dalam rahn yang mungkin ada dan diterapkan sebagai produk adalah :
- Risiko tak terbayarnya utang nasabah (wanprestasi).
- Risiko penurunan nilai aset yang ditahan atau rusak.
MANFAAT ar-Rahn
Bank yang menerapkan prinsip ar-rahn dapat mengambil manfaatnya :
- Menjaga kemungkinan nasabah untuk lalai atau bermain-main dengan fasilitas pembiayaan yang diberikan banj tersebut.
- Memberikan keamanan bagi semua penabung dan pemegang deposito bahwa dananya tidak kan hilang begitu saja jika nasabah peminjam ingkar janji karena ada suatu aset atau barang (marhun)yang dipegang oleh bank.
- Jika rahn diterapkan dalam mekanisme penggadaian, sudah barang tentu akan sangat membantu saudara kita yang kesulitan dalam dana terutama didaerah-daerah.
PRODUK – PRODUK PEGADAIAN SYARIAH
- Gadai Syariah ( Ar- Rahn)
RAHN adalah produk jasa gadai yang berlandaskan pada prinsi-prinsip Syariah, dimana nasabah hanya akan dipungut biaya administrasi dan Ijaroh (biaya jasa simpan dan pemeliharaan barang jaminan).
Pegadaian Syariah menjawab kebutuhan transaksi gadai sesuai Syariah, untuk solusi pendanaan yang Cepat, Praktis, dan Menentramkan.
Persyaratan:
- Membawa fotocopy KTP atau identitas lainnya (SIM, Paspor, dll).
- Mengisi formulir permintaan Rahn.
- Menyerahkan barang jaminan (marhun) bergerak, seperti: perhiasan emas, berlian; kendaraan bermotor; barang-barang elektronik.
Prosedur Pemberian Pinjaman (Marhun Bih):
- Nasabah mengisi formulir permintaan Rahn.
- Nasabah menyerahkan formulir permintaan Rahn yang dilampiri dengan fotocopy identitas serta barang jaminan ke loket.
- Petugas Pegadaian menaksir (marhun) agunan yang diserahkan.
- Besarnya pinjaman/marhun bih adalah sebesar 90% dari taksiran marhun.
- Apabila disepakati besarnya pinjaman, nasabah menandatangani akad dan menerima uang pinjaman.
Tahap perjanjian:
Pihak rahin harus datang sendiri dan melakukan negosiasi terlebih dahulu atas perjanjian yang dibuat oleh pihak pegadaian syari’ah.Bila pihak rahin tidak sepakat, boleh membatalkan untuk tidak jadi meminjam uang dipegadaian syari’ah.Namun bila telah sepakat atas perjanjian yang ada, maka nasabah langsung menandatangani akad tersebut. Adapun akad yang digunakan dalam perjanjian gadai syari’ah adalah akad ijaroh atau fee based marhun yang bisa disebut ijarah yakni rahin dimintai imbalan sewa tempat, ijarah pemeliharaan marhun dalam hal penyimpanan barang yang digadaikan.
Tahap realisasi perjanijian:
Setelah akad disepakati bersama dan telah ditandatangani oleh kedua belah pihak, maka tahap selanjutnya adalah realisasi penyerahan pinjaman kepada rahin.
Tahap akhir gadai:
Sebelum berakhirnya gadai, pihak murtahin (pegadaian syari’ah) memberikan informasi kepada rahin bahwa pinjaman akan berakhir. Setelah disampaikan maka rahin akan membayar sejumlah uang yang dipinjam dan biaya-biaya penyimpanan selama gadai. Dalam hal ini proses pelunasan bisa dilakukan kapan saja sebelum jangka waktunya, baik dengan cara sekaligus ataupun diangsur. Namun apabila pihak rahin tidak mampu membayar sebesar uang pinjamannya ditambah biaya sewa tersebut, maka barang dilelang oleh pegadaian syari’ah untuk membayar, sedangkan bila ada sisanya uang akan dikembalikan kepada rahin, tapi bila uangnya kurang untuk menutupi pinjaman dan biayanya maka pihak rahin di minta untuk membayar kekuranganya. Tapi pada kenyataan bahwa rahin sering tidak membayar kekurangan dari uang pinjamannya.
Realisasi pelelangan barang gadai
Pelelangan barang gadai disebabkan karena pihak rahin tidak mampu membyar seluruh hutangnya beserta biaya-biaya yang harus ditanggungnya.Karena itu pihak murtahin diperbolehkan untuk menjual atau melelang barang yang telah digadaikan kepada murtahin.
- ARRUM (ar-rahn untuk usaha mikro kecil)
Melayani skim pinjaman berprinsip syariah bagi para pengusaha mikro dan kecil untuk keperluan pengembangan usaha melalui sistem pengembalian secara angsuran dan menggunakan BPKB motor atau mobilsecara umum mekanisme operasional penggadaian Syariah dapat digambarkan sebagi berikut: Melalui Akad Rahn, nasabah menyerahkan barang bergerak dan kemudian penggadaian menyimpan dan merawatnya di tempat yang telah disediakan di penggadaian. Akibat yang timbul dari proses penyimpanan adalah timbulnya biaya-biaya yang meliputi nilai investasi tempat penyimpanan, biaya perawatan, dan keseluruhan proses kegiatannya. Atas dasar ini dibenarkan bagi penggadaian menenakan biaya sewa kepada nasabah sesuai jumlah yang disepakati oleh kedua belah pihak.
Bagi Anda para pengusaha mikro kecil, kini telah hadir Pembiayaan ARRUM untuk pengembangan usaha Anda dengan berprinsip syariah.
Keunggulan:
- Persyaratan yang mudah, proses yang cepat (± 3 hari), serta biaya-biaya yang kompetitif dan relatif murah.
- Jangka waktu pembiayaan yang fleksibel, mulai dari 12 bulan, 18 bulan, 24 bulan, hingga 36 bulan.
- Jaminan berupa BPKB kendaraan bermotor (mobil ataupun motor) sehingga fisik kendaraan tetap berada di tangan nasabah untuk kebutuhan operasional usaha.
- Nilai pembiayaan dapat mencapai hingga 70% dari nilai taksiran agunan.
- Pelunasan dilakukan secara angsuran tiap bulan dengan jumlah tetap.
- Pelunasan sekaligus dapat dilakukan sewaktu-waktu dengan pemberian diskon ijaroh.
- Didukung oleh staf yang berpengalaman serta ramah dan santun dalam memberikan pelayanan.
Persyaratan:
- Calon nasabah adalah pengusaha mikro kecil dimana usahanya telah berjalan minimal 1 tahun
- Memiliki kendaraan bermotor (mobil/motor) sebagai agunan pembiayaan melampirkan:
- Copy KTP dan Kartu Keluarga (KK)
- Copy KTP Suami/Istri
- Copy Surat Nikah
- Copy dokumen usaha yang sah (bagi pengusaha informal cukup menyerahkan surat keterangan usaha dari Kelurahan atau Dinas terkait)
- Asli BPKB Kendaraan bermotor
- Copy rekening koran/tabungan (jika ada)
- Copy pembayaran listrik dan telpon
- Copy pembayaran PBB
- Copy laporan keuangan usaha
- Memenuhi kriteria kelayakan usaha
Proses memperoleh pembiayaan ARRUM.
- Mengisi formulir aplikasi pembiayaan ARRUM
- Melampirkan dokumen-dokumen usaha, agunan, serta dokumen pendukung lainnya yang terkait.
- Petugas Pegadaian memeriksa keabsahan dokumen-dokumen yang dilampirkan.
- Petugas Pegadaian melakukan survey analisis kelayakan usaha serta menaksir agunan.
- Penandatanganan akad pembiayaan.
- Pencairan pembiayaan.
- Mulia
Logam Mulia atau emas mempunyai berbagai aspek yang menyentuh kebutuhan manusia disamping memiliki nilai estetis yang tinggi juga merupakan jenis investasi yang nilainya stabil, likuid, dan aman secara riil.
Mulia (Murabahah Logam Mulia untuk Investasi Abadi) adalah penjualan logam Mulia oleh Pegadaian kepada masyarakat secara tunai, dan agunan dengan jangka waktu Fleksibel.
Akad Murabahah Logam Mulai untuk Investasi Abadi Abadi adalah persetujuan atau kesepakatan yang dibuat bersama antara Pegadaian dan Nasabah atas sejumlah pembelian Logam Mulia disertai keuntungan dan biaya-biaya yang disepakati.
Keuntungan berinvestasi melalui Logam Mulia :
- Jembatan mewujudkan Niat Mulia Anda untuk :
- Menabung Logam Mulia untuk menunaikan Ibadah Haji
- Mempersiapkan Biaya Pendidikan Anak di masa mendatang
- Memiliki Tempat Tinggal dan Kendaraan.
- Alternatif Investasi yang aman untuk menjaga Portofolio Asset Anda
- Merupakan Asset yang sangat Likuid dalam memenuhi kebutuhan dana yang mendesak, memenuhi kebutuhan modal kerja untuk pengembangan usaha, atau menyehatkan cashflow keuangan bisnis Anda, dll.
- Tersedia pilihan logam mulia dengan berat 5gr, 10gr, 25gr, 50gr, 100gr, dan 1kg
Persyaratan Murabahah Logam Mulia untuk Investasi Abadi :
- Copy KTP Pemohon
- Copy Kartu Keluarga
- Copy NPWP
- Copy AD/ART
- Menyerahkan Uang Muka
- Perorangan
- Badan Usaha
Tahap pengajuan:
Seorang nasabah yang ingin mendapatkan emas logam mulia dari pegadaian syari’ahdan disimpan sebagai cadangan untuk kebutuhan-kebutuhan mendesak, ia harus datang dengan memenuhi beberapa persyaratan diatas
Tahap perjanjian:
Pihak rahin harus datang sendiri dan melakukan tanya jawab tentang harga dan persyaratan –persyaratan lain terlebih dahulu atas perjanjian yang dibuat oleh pihak pegadaian syari’ah. Bila pihak rahin tidak sepakat, boleh membatalkan untuk tidak jadi membeli emas logam mulia, namun bila sepakat atas perjanjian yang ada, maka nasabah langsung menandatangani akad tersebut. Adapun akad yang digunakan dalam perjanjian produk mulia ini adalah akad murabahah dan rahn yakni pembeli adalah rahin (nasabah) dan penjual adalah murtahin (pegadaian syari’ah). Setelah terjadi jual beli, barang tetap berada dipegadaian syari’ah karena uang yang untuk membeli adalah milik pegadaian syari’ah dan nasabah kedudukannya adalah sebagai orang yang berhutang untuk membeli emas logam mulia.
Tahap realisasi perjanjian:
Pada tahap realisasi akad telah disepakati bersama dan telah ditandatangani oleh kedua belah pihak, maka tahap selanjutnya adalah realisasi penyerahan pinjaman kepada rahin
Tahap akhir gadai
Realisasi pelelangan barang gadai
PERBEDAAN TEKNIS PELAKSANAAN
- Mekanisme Pegadaian Konvensional
Dalam gadai, onjek yang digunakan biasanya terdiri dari emas dan perhiasan lainnya. Meskipun perhiasan berlian kurang diminati oleh pegadaian, karena beberapa faktor dan prakteknya seperti penipuan. Jadi yang lebih diminati adalah emas, karena lebih mudah ditandai keasliannya. Selain perhiasan, diterima pula kendaraan seperti mobil, motor, dll. Meskipun tetap yang disukai adalah emas. Cara kerja pegadaian yang konvensional ini dengan cara : orang yang perlu uang datang ketempat pegadaian, mereka akan menyerahkan barang yang akan digadai, barang yang akan digadai ditaksir oleh petugas dan nilai taksirnya akan diberikan dalam bentuk uang. Sehimgga orang yang memerlukan uang itu akan menerima sejumlah uang, sesuai dengan taksir barang yang digadaikan/ mereka biasanya menggadaikan barangnya selama 4,6 bulan sesuai dengan yang disepakati, tapi biasanya tidak lebih dari 1 tahun. Jadi biasanya kegunaan ini agak berbeda dengan bank yang bisa 2 atau 3 tahun, ini digunakan untuk kebutuhan mendesak. Layaknya pada lembaga keuangan lainnya, pegadaian pun mengenakan bunga untuk jasa yang dilakukannya.
Dari jumlah uang yang diberikan tersebut, maka pegadaian akan mengenakan jasa uang atau yang di perbankan adalah bunga. Sehingga orang yang menggadaikan tadi akan membayar bunga dan pada saat jatuh tempo mereka akan membayar kembali barang tersebut, sehingga mereka memperoleh kembali barangnya. Secara ringkas itu adalah cara kerja pegadaian yang konvensional.
- Mekanisme Pengadaian Syariah
Sedangkan pada pegadaian syariah, proses pinjam-meminjammya masih sama dengan pegadaian konvensional. Secara umum tidak ada perbedaan dari sisi peminjam. Hanya saja, bunga yang dikenakan pada pegadaian konvensional, diganti dengan biaya penitipan pada pegadaian syariah.
Sedangkan pegadaian syariah mempunyai mekanisme yang sedikit berbeda. Yaitu yang pertama apabila ada orang yang membutuhkan uang dan datang ke pegadaian syariah, maka secara teknis akan dilakukan penaksiran terhadap barang yang digadai. Kemudian setelah dilakukan penaksiran terhadap barang yang digadai, orang tersebut akan mendapatkan sejumlah dana sesuai dengan nilai taksiran tersebut. Sampai saat ini sama dengan pengadaian konvensional, dimana terjadi proses pinjam-meminjam uang. Bedanya di pengadaian konvensional dikenakan bunga, yang biasa disebut dengan jasa uang, sedangkan di syariah mereka tidak bisa mengenakan bunga atau jasa uang. Lalu dari mana pegadaian syariah mendapatkan keuntungan jika mereka tidak mengenakan bunga atau yang disebut dengan jasa uang? Barang yang di gadai tersebut, harus dititipkan. Tempat penitipan inilah yang dibayar jasanya. Jadi ada jasa penitipan barang. Jasa penitipan ini tidak serta merta dikalikan dari persentase tertentu, tapi dikaitkan dengan suatu rate tertentu. Misalnya kalau barangnya sekian gram sampai sekian gram, biaya penitipannya sekian. Sehingga yang terjadi di pegadaian syariah ini, nasabah dikenakan charge berupa biaya tempat penitipan. Jadi mereka membayar biaya sewa penitipan.
- Selain dari biaya sewa penitipan yang menggantikan bunga, dalam pegadaian syariah peminjam Cuma bisa menggadaikan barang dalam bentuk emas dan belum bisa dalam bentun barang yang lainnya seperti pengadaian konvensional.
- Di dalam pegadaian syariah juga, perbedaan berikutnya, yang dilakukan sejauh ini hanya gadai emas saja. Sedangkan gadai perhiasan diluar emas, yang dinilai hanya emasnya saja.
- Di dalam pegadaian syariah juga, perbedaan berikutnya, yang dilakukan sejauh ini hanya gadai emas saja. Sedangkan gadai perhiasan diluar emas, yang di nilai emasnya saja. Begitu juga gadai mobil, motor belum dilakukan di pengadaian syariah. Sehingga dalam pegadaian syariah ini masih terbatas dalam emas saja dan dikenakan biaya penyewaan tempat penitipan. Sama dengan pegadaian konvensional, dipegadaian syariah pun jangka waktunya tidak panjang, hanya sekitar 4, 6, 8 atau 12 bulan saja. Tidak melebihi dari itu, karena pegadaian ini harus kita gunakan secara hati-hati untuk keperluan yang betul-betul mendesak dan penting saja. Untuk kebutuhan lain, pegadaian bukanlah tempat yang cocok untuk memenuhi kebutuhan yang sifatnya lebih jangka panjang dan nilainya lebih besar.
Perbedaan Pengadaian Konvensional dengan Pengadaian Syariah
Pegadaian Konvensional | Pegadaian Syariah |
Didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 103 tahun 2000 | Didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 103 tahun 2000 dan Hukum Agama Islam |
Biaya administrasi berdasarkan prosentase berdasarkan golongan barang | Biaya administrasi menurut ketetapan berdasarkan golongan barang |
Bila lama pengembalian pinjaman lebih dari perjanjian barang gadai dilelang kepada masyarakat | Bilamana lama pengembalian pinjaman lebih dari akad, barang gadai nasabah dijual kepada masyarakat. |
Sewa modal dihitung dengan:
Prosentase x uang pinjaman (UP) |
Jasa simpanan dihitung dengan :
konstanta x taksiran |
Maksimal jangka waktu 4 bulan | Maksimal jangka waktu 3 bulan |
Uang Kelebihan (UK)= hasil lelang- (uang pinjaman + sewa modal + biaya lelang) | Uang kelebihan (UK) = hasil penjualan – (uang pinjaman + jasa penitipan + biaya penjualan) |
Bila dalam satu tahun uang kelebihan tidak diambil, uang kelebihan tersebut menjadi milik pegadaian | Bila dalam satu tahun uang kelebihan tidak diambil, diserahkan kepada Lembaga ZIS |
1 hari dihitung 15 hari | 1hari dihitung 5 hari |
Mengenakan bunga (sewa modal) terhadap nasabah uang memperoleh pinjaman | Tidak mengenakan bunga pada nasabah yang mendapatkan pinjaman |
Istilah- istilah yang digunakan:
Gadai, Pegadaian, Nasabah, Barang Pinjaman, Pinjaman |
Istilah- istilah yang digunakan:
Rahn, Murtahin, Rahin, Marhun, Marhun Bih |
Contoh Kasus implementasi:
Yenny menggadaikan emas miliknya seberat kurang lebih 7 gram untuk keperluan biaya sekolah anaknya. Dia inginkan jangka waktu gadai selama 30 hari. Emas itu pun diberikan ke Nurma Aprilia, sang juru taksir.
Jemari Nurma membuka 2 plalstik bening. Plastik pertama berisi kalung dan gelang, sementara plastik kedua ada cincin. Nurma pun beraksi menaksir emas-emas yang ingin digadaikan. Di meja kerja Nurma ada sebuah timbangan, jarum uji emas, batu uji dan air uji emas.
Jarum uji emas digunakan untuk menguji keaslian dari emas dan karakter emasnya, begitu juga air uji emas. Sementara batu uji untuk menguji keaslian dari emas dan karakter emasnya. Nurma penaksir melakukan pengujian karatase dan berat.
Nurma melihat Harga Pasar Pusat (HPP) dan standar taksiran logam yang telah ditetapkan oleh kantor Pegadaian pusat. Harga pedoman untuk keperluan penaksiran ini selalu disesuaikan dengan perkembangan harga yang terjadi. Tidak sampai 5 menit, Nurma rampung menguji dan menghitung taksiran. Nurma pun memanggil Yenny.
Nurma menyampaikan kepada Yenny bahwa taksiran emas tersebut setelah dihitungnya berkisar Rp. 3,5 juta,Yenny menyetujui taksiran itu. Yenny harus membayar ijaroh atau jasa titip sebesar Rp28.000 per10 hari titipan. Sehingga jika dalam waktu 10 hari dia bisa mengembalikan uang pinjaman, Yenny harus membayar Rp3.528.000. Jika lebih, maka tinggal hitung berdasarkan kelipatan tempo pinjaman.
Yenny sudah lama menjadi nasabah syariah, terutama dari perbankan. Di Pegadaian Syariah, dia baru 3 tahun memakai jasa non bank itu. Alasan dia menggunakan jasa keuangan berbasis syariah karena alasan ideologi. Dia menghindari terlibat dalam riba atau ziyadah. Riba merupakan prosesu melebihkan jumlah pinjaman saat pengembalian berdasarkan persentase dari pinjaman pokok. Ini biasa disebut sebagai bunga.
Lain alasan dengan Dessy, dia menggunakan jasa gadai syariah di Pegadaian karena alasan harga yang kompetitif. Jika dibandingkan dengan pegadaian konvensional, biaya pinjaman pegadaian syariah setara 0,75 persen dari jumlah taksiran. Pegadaian konvensional bunya pinjamannya 2 persen. Lama pinjaman juga berbeda, untuk syariah 10 hari dan konvensional 15 hari.
Dessy adalah buruh pabrik di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) perminyakan. Dia baru mengenal Pegadaian Syariah dari sahabatnya sesama buruh. Penghasilannya yang pas-pasan untuk biaya hidup sebagai lajang di Cikarang menjadikan pegadaian selalu menjadi andalan.
Gaji Dessy sebesar Rp2,7 juta sebulan tanpa tidak ada penghasilan lainnya. Akan tetapi gaji tersebut selalu habis 5 hari sebelum tanggal 1. Jadi tanggal 25 atau 26 Dessy selalu ke pegadaian.
Perempuan berkulit putih dan berambut itu cerita, tiap akhir bulan selalu ‘kepepet’. Bagaimana tidak, kata dia, biaya hidup terus naik di kawasan industri seperti Cikarang. Dia makan sehari sebanyak 3 kali dengan biaya makan sekali Rp20.000. Belum lagi kebutuhan transportasi dan lain-lain.
Dia merinci, dalam masa jeda ‘bokek’ selama 5 hari sebelum gajian itu, dia membutuhkan uang Rp500 ribu untuk biaya makan saja. Dalam 5 bulan terakhir ini, saban bulan perempuan berbau harum parfum itu ke Pegadaian Syariah Metro Boulevard untuk menggadaian cincin warisan orangtuanya. Cincin itu seberat sekitar 2,3 gram. Cincin yang sudah tak muat di tangannya itu ditaksir Rp1 juta. Kadang kalau emas lagi turun, dia hanya mendapatkan uang Rp800 ribuan.
Barang yang digadai di Pegadaian Syariah Metro Boulevard tidak hanya sebatas emas. Barang elektronik juga digadaikan dengan sistem syariah. Gadai itu diistilahkan sebagai barang gadai gudang. Namun jumlah gadai gudang tidak banyak. Rata-rata dalam sepekan, hanya ada 1 orang yang menggadaikan barang gudang. Barang yang digadaikan seperti laptop, LCD, ponsel dan televisi.
Keterbatasan tempat penyimpanan membuat kebanyakan gerai pegadaian syariah jarang ingin menerima barang gudang itu. Sebab pegadaian menerima barang gadai benda bergerak. Sehingga yang menjadi jaminan adaah fisik barang. Sehingga khusus gerai Metro Boulevard, hanya barang gudang tertentu yang diterima.
Di antaranya laptop, ponsel dan LCD TV. Ukurannya yang kecil membuat barang-barang itu bisa disimpan di lemari. Barang-barang itu pun tidak banyak yang bisa diterima sebagai jaminan gadai, karena terlalu berisiko. Persentase gadai emas dan barang gudang sekitar 98 persen berbanding 2 persen.
Juru Taksir di Pegadaian Metro Boulevard, Nurma Aprilia Putri bercerita tidak mudah untuk melakukan taksir terhadap barang gudang. Dia kebanyakan menaksir barang gadai seperti ponsel dan laptop. Kebanyakan yang menggadaikan barang itu adalah mahasiswa. Pegadaian Metro Boulevard dekat dengan Universitas Presiden di Jababeka, jaraknya hanya 3,5 km. Sementara kebanyakan mahasiswanya indekos di perkampungan padat dan perumahan di sekitaran Jababeka.
Barang gudang mempunyai tingkat risiko tinggi. Sebab kemungkinan barang palsu dan rusak ‘menghantui’. Maka itu butuh kejelian juru taksir dalam menaksir harga barang sampai kelayakan. Nurma bercerita dia harus mempunyai pemahaman bagus soal barang elektronik. Termasuk, dia wajib tahu perkembangan teknologi ponsel dan spesifikasi laptop.
Perempuan yang sudah 6 tahun menjadi penaksir di pegadaian itu mempunyai wawasan luas soal teknologi, terutama ponsel dan laptop. Dua barang gudang itu paling banyak digadaikan di Pegadaian Syariah Metro Boulevard. Sebab juru taksir dinilai sebagai ujung tombak yang menentukan keuntungan atau laba unit pegadaian baik konvensional maupun syariah.
Jika penaksir salah menaksir barang jaminan murtahin tersebut seperti terlalu besar menaksir dari nilai yang sebenarnya, maka penaksir tersebut akan dikenakan TGR (Tuntutan Ganti Rugi) sebesar uang pinjaman yang diberikan rahin sementara pegadaian akan mengalami kerugian. Kesalahan penaksiran bisa terlihat setelah proses lelang jika nasabah gagal bayar.
Dalam menganalisa ponsel atau laptop, juru taksir tidak perlu membongkar ponsel atau laptop itu. Ada kode tertentu yang harus dipahami penaksir. Misal pada ponsel ada nomor IMEI dan kode registrasi ponsel. Kode ini mudah terdeteksi pada ponsel merk Iphone. Juru taksir akan langsung menolak barang gudang yang diragukan keaslian dan kondisinya. Terutama kondisi mesin dan sistem operasi elektronik.
Nilai pinjaman gadai akan diputuskan senilai 55 persen dari harga taksiran barang. Semisal ponsel bekas yang saat ini harga pasarannya Rp1.000.000, nilai taksiran akan dimulai dari 90 persen harga pasaran itu. Jika barang dalam kondisi lecet, maka persentase taksiran akan berkurang menjadi di bawah 90 persen. Begitu seterusnya. Setelah diputuskan nilai taksiran, maka akan dikalikan 55 persen.
Misal sebuah ponsel diperkirakan mempunyai harga pasaran Rp1.000.000. Namun setelah ditaksir, harganya turun mejadi Rp800.000. Maka plafon pinjaman yang diberikan ke nasabah itu Rp440.000. Nasabah harus mengembalikan uang itu ditambah ijaroh yang sudah dihitung sama seperti emas.
Sebagai juru taksir, Nurma selalu mendapatkan pendidikan tambahan paling tidak setahun sekali oleh PT Pegadaian Pusat. Pendidikan tambahan itu berupa workshop penambahan kompetensi penaksir. Workshop itu untuk membahas perkembangan teknologi, bahkan skema kejahatan penipuan sampai pemalsuan.
KESIMPULAN
Pegadaian adalah lembaga yang mendasarkan diri pada hukum gadai. Dalam menjalankan usahanya.Pegadaian syariah atau Pegadaian Islam adalah suatu sistem pergadaian yang dikembangkan berdasarkan syariah (hukum) islam.
Dan memberikan keamanan bagi semua penabung dan pemegang deposito bahwa dananya tidak akan hilang begitu saja jika nasabah peminjam ingkar janji karena ada suatu aset atau barang yang dipegang oleh bank.
Barang yang digunakan sebagai jaminan utang atau gadai dalam proses pegadaian adalah barang yang memiliki nilai ekonomis.resiko yang didapatkan dalam proses pegadaian adalah penurunan nilai aset yang ditahan atau rusaknya barang yang digadaikan.
DAFTAR PUSTAKA
- Sri nurhayati,Akuntansi Syariah (Jakarta: Salemba empat,2011)
- Muhammad Syafi`i Antonio, Bank Syariah dari Teori ke Praktik,cet 1(jakarta: Gema Insani Press, 2001)
- Kasmir, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, (Jakarta : Raja Grapindo Persada, 2008), Edisi Revisi,
- Buchari Alma, manajemen bisnis syariah, cet 1(bandung: Alfabeta, 2009)
- Ahmad Rodoni, Lembaga Keuangan Syariah, cet1 (jakarta: Zikrul hakim, 2004)
- Ahmad Supriyadi,Pegadaian Syari’ah, Fima Rodheta Berkerjasama dengan STAIN, Kudus, 2010,
- http://www.suara.com/bisnis/2015/11/17/105138/gadai-syariah-dipilih-karena-lebih-murah