PEGADAIAN SYARIAH

petugas-melayani-nasabah-di-kantor-pelayanan-pegadaian-syariah-jakarta-_140507170303-310
Masukkan keterangan

Dalam UU Perdata pasal 1150 gadai merupakan suatu hak yang diperoleh dari seseorang yang mempunyai piutang atas suatu barang bergerak dan memberikan kekuasaan kepada orang yang berpiutang untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut secara didahulukan daripada orang yang berpiutang lainnya, kecuali biaya yang dikeluarkan untuk menyelamatkan setelah barang itu digadaikan dan biaya-biaya mana harus didahulukan.

Dalam pegadaian syariah atau  rahn terdapat beberapa istilah, jadi orang yang menyerahkan barang gadai disebut rahin, orang yang menerima barang gadai disebut murtahin, dan barang yang digadaikan yaitu marhun.

Pegadaian syariah atau Rahn adalah semacam jaminan utang atau gadai. (Sayyid Sabiq, fiqhus Sunnah, 169)

Rahn merupakan suatu sistem menjamin utang dengan barang yang kita miliki di mana uang dimungkinkan bisa dibayar dengannya, atau dari hasil penjualannya. Rahn juga bisa diartikan menahan salah satu harta benda milik si penjamin sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya.Barang yang dijamin tersebut memiliki nilai ekonomis dan pihak yang menahan itu memperoleh jaminan untuk dapat mengambil kembali seluruh atau sebagian piutangnya.

Rahn juga yaitu perjanjian penyerahan barang atau harta Anda sebagai jaminan berdasarkan hukum gadai berupa emas, perhiasan, kendaraan, atau barang bergerak lainnya yang terbentuknya Pegadaian syariah di Indonesia, yaitu yang bekerjasama dengan Perum Pegadaian yang membentuk Unit Layanan Gadai Syariah (ULGS)

Ada 3 bentuk gadai syariah yaitu gadai dalam bentuk Al Qardhul Hassan, Al Mudharabah, dan Bai’ Al Muqoyyadah:

  1. Perjanjian hutang piutang dengan gadai dalam bentuk Al Qardhul Hassan.

Apabila pilihan seorang peminjam adalah pinjaman gadai dalam bentuk Al Qardhul Hassan, maka biasanya peminjam adalah pengusaha pemula yang baru mencoba membuka usaha. Pengusaha lama joke bisa memilih pinjaman gadai dalam bentuk qardhul hassan apabila usahanya sedang lesu dan ingin dibangkitkan lagi. Perjanjian hutang piutang dengan gadai dalam bentuk Al Qardhul Hassan adalah perjanjian yang terhormat, oleh karena itu para pihak yang terlibat harus memperlakukan satu sama lain secara terhormat pula. Pada saat jatuh dash semua hak dan kewajiban diselesaikan dan apabila terjadi peminjam tidak mampu melunasi hutangnya perjanjian yang lama dapat diperbaharui tanpa harus mengembalikan seluruh barang gadaiannya. Apabila terjadi perbedan pendapat, maka perbedaan pendapat itu dapat diselesaikan melalui arbitrasi atau pengadilan.

Biaya yang harus ditanggung peminjam meliputi biaya – biaya yang nyata – nyata diperlukan untuk sahnya perjanjian hutang piutang, seperti : bea materai, dan biaya akte notaris. Selain itu untuk keutuhan dan pengamanan barang gadai mungkin ada biaya pemeliharaan dan sewa tempat penyimpanan harta (save deposition box) di bank atau ditempat lainnya. Biaya bunga uang apapun namanya dilarang dikenakan.

  1. Perjanjian hutang piutang dengan gadai dalam bentuk Al Mudharabah.

Seorang peminjam dan pemberi pinjaman dapat memilih pinjaman gadai dalam bentuk mudharabah, apabila kedua belah pihak telah menghitung bahwa usaha yang akan dijalankan layak dan secara ekonomis akan menguntungkan. Perjanjian hutang piutang dengan gadai dalam bentuk mudharabah adalah perjanjian yang mempertemukan antara pengusaha yang ahli dalam bidangnya tetapi hanya mempunyai harta tidak lancar dengan pihak lain yang mempunyai cukup dana tetapi tidak mempunyai bidang usaha. Kedua pihak kemudian sepakat untuk pihak peminjam menjalankan usaha sedang pihak pemberi pinjaman hanya memberikan dana yang diperlukan tanpa campur tangan dalam usaha itu dengan agunan barang gadai. Keduanya juga sepakat pada suatu porsi bagi hasil tertentu dari usaha yang dijalankan. Pada saat jatuh dash semua hak dan kewajiban diselesaikan dan apabila terjadi peminjam tidak mampu melunasi hutangnya perjanjian yang lama dapat diperbaharui tanpa harus mengembalikan seluruh barang gadaiannya. Apabila terjadi perbedaan pendapat, maka perbedaan pendapat itu dapat diselesaikan melalui arbitrasi atau pengadilan.

Biaya yang harus ditanggung peminjam selain meliputi biaya – biaya yang nyata – nyata diperlukan untuk sahnya perjanjian hutang piutang, seperti : bea materai, dan biaya akte notaris, juga biaya – biaya usaha untuk keutuhan dan pengamanan barang gadai mungkin ada biaya pemeliharaan dan sewa tempat penyimpanan harta (save deposition box) dibank atau ditempat lainnya. Biaya bunga uang apapun namanya juga dilarang dikenakan.

  1. Perjanjian hutang piutang dengan gadai dalam bentuk Bai’ Al Muqoyyadah

Perjanjian ini dapat dilakukan jika pihak peminjam menggadaikan barangnya untuk keperluan produktif. Dengan demikian orang yang memberikan pinjaman akan membeli barang yang sesuai dengan keinginan peminjam atau peminjam akan memberikan mark-up kepada orang yang memberikan pinjaman sesuai dengan kesepakatan pada saat perjanjian berlangsung sampai batas waktu yang ditentukan.

Lembaga gadai syariah untuk hubungan antara pribadi dengan perusahaan (bank syariah) khususnya gadai fidusia sebenarnya juga sudah operasional. Contoh yang dapat dikemukakan disini ialah bank syariah yang memberikan pinjaman dengan agunan sertifikat tanah, sertifikat saham, sertifikat deposito, atau Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), dll. Sebagaimana halnya dengan lembaga gadai syariah pada hubungan antar pribadi, lembaga syariah untuk hubungan antara pribadi dengan bank syariah juga mempunyai tiga bentuk, yaitu perjanjian hutang piutang dengan gadai dalam bentuk Al Qardhul Hassan, Al Mudharabah, dan Bai’ Al Muqoyyadah. Operasionalisasi ketiga bentuk tersebut sama dengan operasionalisasi lembaga gadai syariah pada hubungan antar pribadi tersebut diatas.

Dari uraian tersebut diatas dapat dipahami bahwa lembaga gadai syariah pada perbankan syariah adalah hal yang lazim ada. Karena adanya hambatan hukum positif yang kita warisi dari pemerintahan kolonial, menyebabkan bank sekarang ini tidak diperkenankan menerima agunan dan menyimpan gadai barang bergerak. Namun menurut berita dalam praktek banyak bank – bank terutama yang berkantor diwilayah kecamatan yang melakukan praktek menerima gadai barang bergerak terutama dalam bentuk perhiasan.

Pemisahan jenis barang gadai inilah yang menyebabkan adanya jawatan yang khusus didirikan untuk melayani kebutuhan masyarakat akan pinjaman gadai barang bergerak. Tujuan semula dari jawatan ini adalah semata – mata untuk membantu masyarakat yang membutuhkan kredit kecil. Modal jawatan untuk operasional dan pengembangan semula dipasok dari anggaran negara sehingga misi utamanya adalah sosial. Tujuan mencari untung tidak ditonjolkan dan jawatan dinilai cukup baik apabila hasil usahanya dapat menutup biaya (breakeven). Dengan misi sosial yang sesuai dengan misi al-qardhul hassan pada gadai syariah, maka perlu dicari dan dipertahankan bentuk badan usaha yang cocok. Sesuai dengan panduan syariah, perusahaan bisa saja mendapatkan keuntungan yang besar tetapi hanya mungkin apabila dana yang tersedia disalurkan dalam perjanjian hutang piutang dengan gadai dalam bentuk al-mudharabah.

Karena gadai dalam hukum Islam adalah merupakan pelengkap dari hubungan hutang-piutang, maka operasionalisasi gadai syariah pada perusahaan bank syariah sudah berjalan walaupun perlu penyempurnaan. Sedang pada perusahaan pegadaian yang sudah ada hanya dimungkinkan apabila ada kemauan yang kuat dari pimpinan dan seluruh jajarannya untuk menerapkan perjanjian hutang piutang gadai dalam bentuk alqardhul hassan dan al-mudharabah. Sumber-sumber modal tentu tidak lagi dicari dari bank yang memungut bunga, dan obligasi yang dijual kepada masyarakat joke tidak dengan sistem bunga tetapi dengan sistem bagi hasil.

Adanya keinginan masyarakat untuk berdirinya lembaga gadai syariah dalam bentuk perusahaan mungkin karena umat Islam menghendaki adanya lembaga gadai perusahaan yang benar-benar menerapkan prinsip syariat Islam. Untuk mengakomodir keinginan ini perlu dikaji berbagai aspek penting, antara lain : aspek legalitas, aspek permodalan, aspek sumber daya manusia, aspek kelembagaan, aspek sistem dan prosedur, aspek pengawasan, dan lain-lain.

  1. Aspek Legalitas

Mendirikan lembaga gadai syariah dalam bentuk perusahaan memerlukan izin Pemerintah. Namun sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 10 tahun 1990 tentang pengalihan bentuk Perusahaan Jawatan Pegadaian (PERJAN) menjadi Peusahaan Umum (PERUM) Pegadaian, pasal 3 ayat (1)a menyebutkan bahwa Perum Pegadaian adalah badan usaha tunggal yang diberi wewenang unutk menyalurkan uang pinjaman atas dasar hukum gadai. Kemudian misi dari Perum Pegadaian dapat diperiksa antara lain pada pasal 5 ayat (2)b, yaitu pencegahan praktek ijon, riba, dan pinjaman tidak wajar lainnya. Dari misi Perum Pegadaian tersebut, umat Islam mempunyai dua pilihan, yaitu :

(1). Membantu Perum Pegadaian menerapkan konsep operasional lembaga gadai yang sesuai dengan prinsip syariat Islam yang tidak menerapkan sistem bunga atau yang serupa dengan itu baik dalam mencari modal maupun dalam menyalurkan pinjaman. Apabila sumbangan pemikiran umat Islam ini sulit dilaksanakan, umat Islam mempunyai pilihan kedua;

(2). Membantu Perum Pegadaian menghilangkan beban dignified dengan mengusulkan perubahan PP no. 10 tahun 1990 yaitu menghapus kata “riba” pada pasal 5 ayat (2)b, dan kata-kata “badan usaha tunggal” pada pasal 3 ayat (1)a. Dengan usul yang kedua ini maka umat Islam mempunyai peluang untuk berdirinya suatu lembaga gadai dalam bentuk perusahaan yag dioperasikan sesuai dengan prinsip-prinsip syariat Islam.

Sebenarnya akan lebih baik apabila Perum Pegadaian dapat menerima pilihan pertama, karena akan lebih mudah bagi umat Islam untuk mewujudkan keinginannya. Penyesuaian untuk betul-betul menjadikan Perum Pegadaian perusahaan gadai yang sesuai dengan misinya sebenarnya tidak terlalu sulit. Kebutuhan tambahan modal untuk operasional barangkali bisa dipasok dari bank syariah yang sudah ada baik dalam dan luar negeri. Pinjaman obligasi dari masyarakat juga bisa dibuatkan indication yang sesuai dengan prinsip syariat Islam.

Namun andai kata Pemerintah dapat melepaskan standing monopoli Perum Pegadaian karena telah berubah misinya, maka perusahaan gadai syariah yang diharapkan dapat diberi izin berdiri tentunya adalah perusahaan yang persyaratan modalnya cukup besar. Kantor pusatnya hanya boleh didirikan di ibu kota Propinsi dan baru boleh membuka cabang apabila telah mendapat penilaian sehat dari instansi yang berwenang. Masyarakat tentunya tidak menghendaki terlalu banyaknya perusahaan gadai kecil, karena perusahaan gadai menyangkut kepentingan rakyat banyak yang perlu mendapat perlindungan dan pembinaan pemerintah. Karena dalam ketentuan syariah tidak dilarang mencari keuntungan melalui sistem bagi hasil mudharabah, bentuk yang pale cocok untuk suatu perusahaan gadai syariah adalah Perseroan Terbatas.

  1. Aspek Permodalan

Apabila umat Islam memilih mendirikan suatu lembaga gadai dalam bentuk perusahaan yang dioperasikan sesuai dengan prinsip-prinsip syariat Islam, aspek penting lainnya yang perlu dipikirkan adalah permodalan. Modal untuk menjalankan perusahaan gadai cukup besar karena selain diperlukan dana untuk dipinjamkan kepada nasabah juga diperlukan investasi untuk tempat penyimpanan barang gadaian.

Dengan asumsi bentuk perusahaan gadai syariah yang dikehendaki adalah perseroan terbatas, maka perlu diupayakan saham yang dijual kepada masyarakat dalam pecahan yang terjangkau lapisan masyarakat sehingga saham dapat dimiliki secara luas. Ada kemungkinan pemegang saham perusahaan gadai syariah melebihi jumlah smallest sehingga perlu didaftarkan kepada BAPEPAM sebagai perusahaan publik.

  1. Aspek Sumber Daya Manusia

Suatu perusahaan gadai hanya akan mampu bertahan dan berjalan dengan mantap apabila nilai barang yang dijadikan agunan cukup untuk menutup hutang yang diminta oleh pemilik barang. Untuk menilai suatu barang gadaian apakah dapat menutup jumlah pinjaman tidaklah mudah. Apalagi jenis barang yang mungkin dijadikan agunan gadai sangat beraneka ragam. Belum lagi dengan kemajuan teknologi yang sangat cepat mejadikan suatu barang lebih cepat ketinggalan jaman. Untuk dapat sedikit meyakini nilai suatu barang gadaian diperlukan pengetahuan, pengalaman, dan naluri yang kuat.

Dengan kualitas sumber daya manusia yang menangani penaksiran barang gadaian sangat menentukan keberhasilan suatu perusahaan gadai. Penaksir gadaian adalah ujung tombak operasional perusahaan gadai, oleh karena itu mereka perlu di didik, dilatih, dan digembleng pengetahuan dan ketrampilannya. Diperlukan waktu yang cukup untuk melatih mereka. Selain penaksir barang, pada perusahaan gadai syariah diperlukan juga analis kelayakan usaha yang andal untuk menilai usaha yang diajukan pada perjanjian hutang piutang gadai dalam bentuk mudharabah. Analis kelayakan usaha yang andal adalah tumpuan harapan bagi perusahaan gadai syariah untuk memperoleh bagihasil yang memadai. Untuk juru taksir, pada tahap awal barangkali perlu dipekerjakan kembali para pensiunan penaksir Perum Pegadaian. Kemudian unutk para analis kelayakan usaha diperlukan tenaga-tenaga sarjana yang berpengalaman minimal 2 tahun. Calon-calon manajerpun perlu dipersiapkan untuk pimpinan pusat maupun cabang.

  1. Aspek Kelembagaan

Perusahaan gadai syariah membawa misi syiar Islam, oleh karena itu harus dapat diyakini bahwa seluruh proses operasional dilakukan tidak meyimpang dari prinsip syariat Islam. Proses operasional mulai dari mobilisasi dana untuk modal dasar sampai kepada penyalurannya kepada masyarakat tidak boleh mengandung unsur-unsur riba. Usaha-usaha yang akan dibiayai dari pinjaman gadai syariah adalah usaha-usaha yang tidak dilarang dalam agama Islam. Untuk meyakini tidak adanya penyimpangan terhadap ketentuan syariah diperlukan adanya suatu dewan pengawas yang lazimnya disebut Dewan Pengawas Syariah yang selalu memonitor kegiatan perusahaan. Oleh karena itu organisasi perusahaan gadai syariah sangat unik karena harus melibatkan unsur ulama yang cukup dikenal oleh masyarakat setempat.

  1. Aspek Sistem dan Prosedur

Menyandang nama syariah pada kegiatan hutang piutang gadai membawa konsekuensi harus efektif dan efisiensinya kegiatan operasional perusahaan gadai syariah. Oleh karena itu sistem dan prosedur harus dibuat sedemikian rupa sehingga tidak meyulitkan calon nasabah yang akan meminjamkan uang baik dalam perjanjian hutang piutang gadai dalam bentuk al-qardhul hassan maupun hutang-piutang gadai dalam bentuk almudharabah. Loket-loket dipisahkan antara yang ingin memasuki perjanjian hutang piutang gadai dalam bentuk al-qardhul hassan dan yang ingin memasuki perjanjian hutang piutang gadai dalam bentuk al-mudharabah, namun harus dibuat fleksibel sedemikian rupa sehingga terhindar adanya antrian panjang. Biasanya mereka yang ingin memasuki perjanjian hutang piutang gadai dalam bentuk al-mudharabah adalah peminjam dalam jumlah besar.

  1. Aspek Pengawasan

Aspek pengawasan dari suatu perusahaan gadai syariah adalah sangat penting karena dalam pengertian pengawasan itu termasuk didalamnya pengawasan oleh Yang Maha Kuasa melalui malaikat-Nya. Oleh karena itu organ pengawasan inner perusahaan yang disebut Satuan Pengawasan Intern (SPI) adalah merupakan pelaksana amanah. Tanggung jawab organ pengawasan termasuk para pimpinan section tidak hanya kepada Dewan Komisaris dan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tetapi juga harus dapat mempertanggung jawabkannya dihadapan Allah SWT dihari akhir kelak. Yang termasuk dalam organ pengawasan adalah Dewan Pengawasan Syariah yang terdiri dari para ulama yang cukup dikenal masyarakat.

PROSPEK PEGADAIAN SYARIAH

 

Dengan asumsi bahwa pemerintah mengizinkan berdirinya perusahaan gadai syariah maka yang dikehendaki adalah perusahaan yang cukup besar yaitu yang mempunyai persyaratan dua kali modal disetor setara dengan perusahaan asuransi (minimum dua kali lima belas milyar rupiah atau sama dengan tiga puluh milyar rupiah), maka untuk mendirikan perusahaan seperti ini perlu pengkajian kelayakan usaha yang hati-hati dan aman.

Prospek suatu perusahaan secara relatif dapat dilihat dari suatu analisa yang disebut SWOT atau dengan meneliti kekuatan (Strength), kelemahannya (Weakness), peluangnya (Oportunity), dan ancamannya (Threat) , sebagai berikut:

  1. Kekuatan (Strength) dari sistem gadai syariah.

(1). Dukungan umat Islam yang merupakan mayoritas penduduk.

Perusahaan gadai syariah telah lama menjadi dambaan umat Islam di Indonesia, bahkan sejak masa Kebangkitan Nasional yang pertama. Hal ini menunjukkan besarnya harapan dan dukungan umat Islam terhadap adanya pegadaian syariah.

(2). Dukungan dari lembaga keuangan Islam di seluruh dunia.

Adanya pegadaian syariah yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam adalah sangat penting untuk menghindarkan umat Islam dari kemungkinan terjerumus kepada yang haram. Oleh karena itu pada konferensi ke 2 Menteri-Menteri Luar Negeri negara muslim di seluruh dunia bulan Desember 1970 di Karachi, Pakistan telah sepakat untuk pada tahap pertama mendirikan Islamic Development Bank (IDB) yang dioperasikan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam. IDB kemudian secara resmi didirikan pada bulan Agustus 1974 dimana Indonesia menjadi salah satu negara anggota pendiri. IDB pada Articles of Agreement-nya pasal 2 ayat XI akan membantu berdirinya bank dan lembaga keuangan yang akan beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam di negara-negara anggotanya. Beberapa bank Islam yang berskala internasional telah datang ke Indonesia untuk menjajaki kemungkinan membuka lembaga keuangan syariah secara patungan. Hal ini menunjukkan besarnya harapan dan dukungan lembaga keuangan internasional terhadap adanya lembaga keuangan syariah di Indonesia.

(3). Pemberian pinjaman lunak al-qardhul hassan dan pinjaman mudharabah dengan sistem bagi hasil pada pegadaian syariah sangat sesuai dengan kebutuhan pembangunan.

Penyediaan pinjaman murah bebas bunga disebut al-qardhul hassan adalah jenis pinjaman lunak yang diperlukan masyarakat saat ini mengingat semakin tingginya tingkat bunga. Penyetaraannya dengan perusahaan asuransi karena pada usaha gadai tidak diperkenankan menghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan (giro, tabungan, deposito). Selain daripada itu perusahaan asuransi juga mmeberikan pinjaman kepada pemegang polis dengan agunan polis.

  • Penyediaan pinjaman mudharabah mendorong terjalinnya kebersamaan antara pegadaian dan nasabahnya dalam menghadapi resiko usaha dan membagi keuntungan /kerugian secara adil.
  • Pada pinjaman mudharabah, pegadaian syariah dengan sendirinya tidak akan membebani nasabahnya dengan biaya-biaya tetap yang berada di luar jangkauannya. Nasabah hanya diwajibkan membagihasil usahanya sesuai dengan perjanjian yang telah ditetapkan sebelumnya. Bagihasil kecil kalau keuntungan usahanya kecil dan bagihasil besar kalau hasil usahanya besar.
  • Investasi yang dilakukan nasabah pinjaman mudharabah tidak tergantung kepada tinggi rendahnya tingkat bunga karena tidak ada biaya uang (biaya bunga pinjaman) yang harus diperhitungkan.
  • Pegadaian syariah bersifat mandiri dan tidak terpengaruh secara langsung oleh gejolak moneter baik dalam negeri maupun internasional karena kegiatan operasional bank ini tidak menggunakan perangkat bunga.
  1. Kelemahan (weakness) dari sistem gadai syariah.
  2. Berprasangka baik kepada semua nasabahnya dan berasumsi bahwa semua orang yang terlibat dalam perjanjian bagihasil adalah jujur dapat menjadi bumerang karena pegadaian syariah akan menjadi sasaran empuk bagi mereka yang beritikad tidak baik. Contoh : Pinjaman mudharabah yang diberikan dengan sistem bagi hasil akan sangat bergantung kepada kejujuran dan itikad baik nasabahnya.

Bisa saja terjadi nasabah melaporkan keadaan usaha yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. Misalnya suatu usaha yang untung dilaporkan rugi sehingga pegadaian tidak memperoleh bagian laba.

  1. Memerlukan perhitungan-perhitungan yang rumit terutama dalam menghitung biaya yang dibolehkan dan bagian laba nasabah yang kecil-kecil. Dengan demikian kemungkinan salah hitung setiap saat bisa terjadi sehingga diperlukan kecermatan yang lebih besar.
  2. Karena membawa misi bagihasil yang adil, maka pegadaian syariah lebi banyak memerlukan tenaga-tenaga profesional yang andal. Kekeliruan dalam menilai kelayakan proyek yang akan dibiayai dengan sistem bagi hasil mungkin akan membawa akibat yang lebih berat daripada yang dihadapi dengan cara konvensional yang hasl pendapatannya sudah tetap dari bunga.
  3. Karena pegadaian syariah belum dioperasikan di Indonesia, maka kemungkinan disana-sini masih diperlukan perangkat peraturan pelaksanaan untuk pembinaan dan pengawasannya. Masalah adaptasi sistem pembukuan dan akuntansi pegadaian syariah terhadap sistem pembukuan dan akuntansi yang telah baku, tremasuk hal yang perlu dibahas dan diperoleh kesepakatan bersama.
  4. Peluang (Opportunity) dari Pegadaian Syariah

Bagaimana peluang dapat didirikannya pegadaian syariah dan kemungkinannya untuk tumbuh dan berkembang di Indonesia dapat dilihat dari berbagai pertimbangan yang membentuk peluang-peluang dibawah ini :

(1). Peluang karena pertimbangan kepercayaan agama

Merupakan hal yang nyata didalam masyarakat Indonesia khususnya yang beragama Islam, masih banyak yang menganggap bahwa menerima dan/atau membayar bunga adalah termasuk menghidup suburkan riba. Karena riba dalam agama Islam jelas -jelas dilarang maka masih banyak masyarakat Islam yang tidak mau memanfaatkan jasa pegadaian yang telah ada sekarang.

Meningkatnya kesadaran beragama yang merupakan hasil pembagunan di sektor agama memperbanyak jumlah perorangan, yayasan-yayasan, pondok-pondok pesantren, sekolah-sekolah agama, masjid-masjid, baitul-mal, dan sebagainya yang belum memanfaatkan jasa pegadaian yang sudah ada.

Sistem pengenaan biaya uang / sewa modal dalam sistem pegadaian yang berlaku sekarang dikhawatirkan mengandung unsur-unsur yang tidak sejalan dengan syariah Islam, yaitu antara lain:

  • Biaya ditetapkan dimuka secara pasti (fixed), dianggap mendahului takdir karena seolah-olah peminjam uang dipastikan akan memperoleh keuntungan sehingga mampu membayar pokok pinjaman dan bunganya pada waktu yang telah ditetapkan (lihat surat Luqman ayat 34).
  • Biaya ditetapkan dalam bentuk prosentase (%) sehingga apabila dipadukan dengan unsur ketidakpastian yang dihadapi manusia, secara matematis dengan berjalannya waktu akan bisa menjadikan hutang berlipat ganda (lihat surat Al-Imran ayat 130).
  • Memperdagangkan/menyewakan barang yang sama dan sejenis (misalnya rupiah dengan rupiah yang masih berlaku, dll) dengan memperoleh keuntungan/kelebihan kualitas dan kuantitas, hukumnya adalah riba (lihat terjemah Hadits Shahih Muslim oleh Ma’mur Daud, bab Riba no.1551 s/d 1567).
  • Membayar hutang dengan lebih baik (yaitu diberikan tambahan) seperti yang dicontohkan dalam Al-Hadits, harus ada dasar sukarela dan inisiatifnya harus datang dari yang punya hutang pada waktu jatuh tempo, bukan karena ditetapkan dimuka dan dalam jumlah yang pasti (fixed) (periksa terjemah Hadis Shahih Muslim oleh Ma’mur Daud, bab Riba no.1569 s/d 1572)

Unsur-unsur yang dikhawatirkan tidak sejalan dengan syariat Islam di ataslah yang ingin dihindari dalam mengelola pegadaian syariah.

(2). Adanya peluang ekonomi dari berkembangnya pegadaian syariah

  • Selama Pronas (dulu, Repelita) diperlukan pembiayaan pembangunan yang seluruhnya diperkirakan akan mencapai jumlah yang sangat besar. Dari jumlah tersebut diharpkan sebagian besar dapat disediakan dari tabungan dalam negeri dan dari dana luar negeri sebagai pelengkap saja. Dari tabungan dalam negeri diharapkan dapat dibentuk melalui tabungan pemerintah yang kemampuannya semakin kecil dibandingkan melalui tabungan masyarakat yang melalui sektor perbankan dan lembaga keuangan lainnya.
  • Mengingat demikian besarnya peranan yang diharapkan dari tabungan masyarakat melalui sektor perbankan maka perlu dicarikan berbagai jalan dan peluang untuk mengerahkan dana dari masyarakat. Pegadaian berfungsi mencairkan (dishoarding) simpanan-simpanan berupa perhiasan dan barang tidak produktif yang kemudian diinvestasikan melalui mekanisme pinjaman mudharabah.
  • Adanya pegadaian syariah yang telah disesuaikan agar tidak menyimpang dari ketentuan yang berlaku akan memperkaya khasanah lembaga keuangan di Indonesia. Iklim baru ini akan menarik penanaman modal di sektor lembaga keuangan khususnya IDB dan pemodal dari negara-negara penghasil minyak di Timur Tengah.
  • Konsep pegadaian syariah yang lebih mengutamakan kegiatan produksi dan perdagangan serta kebersamaan dalam hal investasi, menghadapi resiko usaha dan membagi hasil usaha, akan memberikan sumbangan yang besar kepada perekonomian Indonesia khususnya dalam menggiatkan investasi, penyediaan kesempatan kerja, dan pemerataan pendapatan.

Dari uraian diatas dapat diambil kesimpulan bahwa mengingat pegadaian syariah adalah sesuai dengan prinsip-prinsip syariat Islam, maka perusahaan gadai dengan sistem ini akan mempunyai segmentasi dan pangsa pasar yang baik sekali di Indonesia. Dengan sedikit modifikasi dan disesuaikan dengan ketentuan umum yang berlaku, peluang untuk dapat dikembangkannya pegadaian syariah cukup besar.

 

  1. Ancaman (threat) dari pegadaian syariah

Ancaman yang pale berbahaya ialah apabila keinginan akan adanya pegadaian syariah itu dianggap berkaitan dengan fanatisme agama. Akan ada pihak-pihak yang akan menghalangi berkembangnya pegadaian syariah ini semata-mata hanya karena tidak suka apabila umat Islam bangkit dari keterbelakangan ekonominya. Mereka tidak mau tahu bahwa pegadaian syariah itu jelas -jelas bermanfaat untuk semua orang tanpa pandang suku, agama, ras, dan adat istiadat. Isu primordial, eksklusivisme atau sara mungkin akan dilontarkan untuk mencegah berdirinya pegadaian syariah. Ancaman berikutnya adalah dari mereka yang merasa terusik kenikmatannya mengeruk kekayaan rakyat Indonesia yang sebagian besar beragama Islam melalui sistem bunga yang sudah ada. Munculnya pegadaian syariah yang menuntut pemerataan pendapatan yang lebih adil akan dirasakan oleh mereka sebagai ancaman terhadap standing quo yang telah dinikmatinya selama puluhan tahun. Isu tentang ketidakcocokan dengan sistem internasional yang berlaku di seluruh dunia mungkin akan dilontarkan untuk mencegah berkembangnya pegadaian syariah. Dengan mengenali ancaman-ancaman terhadap dikembangkannya pegadaian syariah ini maka diharapkan para cendekiawan dapat berjaga -jaga dan mengupayakan penangkalnya.

Dari analisa SWOT tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa pegadaian syariah mempunyai prospek yang cukup cerah, baik itu adalah Perum Pegadaian yang telah mengoperasikan sistem syariah maupun pegadaian syariah yang baru. Prospek ini akan lebih cerah lagi apabila kelemahan (weakness) sistem pegadaian syariah dapat dikurangi dan ancaman (threat) dapat diatasi.

TEKNIK TRANSAKSI

Pada dasarnya Pegadaian Syariah berjalan di atas dua akad transaksi Syariah yaitu:

Sesuai dengan landasan di atas, pada dasarnya pegadaian syariah juga berjalan di atas dua akad transaksi syariah, yaitu :

  1. Akad Rahn. Rahn yang dimaksud adalah menahan harta milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya.Pihak yang menahan memperoleh jaminan untuk mengambil tentukan kembali seluruh atau sebagian piutangnya.Maka, dengan akad ini pegadaian menahan barang bergerak sebagai jaminan atas uang nasabah.

Rukun Al-rahn :

Ø  Orang yang mengadaikan (rahin) dan orang yang menerima gadai (murtahin)

Ø  Barang yang digadaikan (marhun) dan utang (marhun bih)

Ø  Ijab kabul/serah terima.

Ketentuan Syariah, yaitu :

Ø  Pelaku, harus cakap hukum dan  baligh

Ø  Objek yang digadaikan (marhun)

  1. Barang gadai (marhun)
  2. Dapat dijual dan nilainya seimbang
  3. Harus bernilai dan dapat dimanfaatkan
  4. Harus jelas dan dapat ditentukan secara spesifik
  5. Tidak terkait dengan orang lain (dalam hal kepemilikan)
  6. Utang (marhun bih), nilai utang harus jelas demikian juga jatuh temponya

Ijab kabul, adalah pernyataan dan ekspresi saling rida/rela diantara pihak-pihak pelaku akad yang dilakukan secra verbal,tertulis,melalui korespondensi atau menggunakan cara-cara komunikasi modern.

  1. Akad Ijarah. Ialah akad pemindahan hak guna atas barang dan atas jasa melaui pembayaran upah sewa tanpa diikutu dengan pemindahan kepemilikan atas barangnya sendiri.

Rukun dari akad transaksi tersebut meliputi :

Ø  Orang yang berakad: yang berutang (rahin) dan yang berpiutang (murtahin),

Ø  Sighat (ijab qabul),

Ø  Harta yang di-Rahn-kan (marhun),

Ø  Pinjaman (marhun bih).

Adapun mekanisme operasional pegadaian syariah gambarannya sebagai berikut :

Melalui akad rahn,nasabah menyerahkan barang bergerak dan kemudian pegadaian menyimpan barang bergerak dan kemudian pegadaian menyimpan serta merawatnya di tempat yang telah disediakan oleh penggadaian. Dan pegadaian syariah dibenarkan untuk mengenakan biaya sewa kepada nasabah sesuai jumlah yang disepakati oleh kedua belah pihak. Maka, penggadaian syariah akan memperoleh keuntungan dari bea sewa tempat yang dipungut dan bukan tambahan berupa bunga atau sewa modal yang diperhitungkan dari uang pinjaman. Sehingga, disini dikatakan proses pinjam meminjam uang hanya sebagai “lipstick” yang akan menarik minat konsumen untuk menyimpan barangnya di pegadaian.

Ketentuan atau persyaratan yang menyertai akad tersebut meliputi :

  • Akad akad tidak mengandung syarat fasik/batil seperti murtahin mensyaratkan barang jaminan yang dapat dimanfaatkan tanpa batas.
  • Marhun bih (pinjaman). Pinjaman merupakan hak yang wajib dikembalikan kepada murtahindan bisa dilunasi dengan barang yang di-rahn-kan tersebut serta pinjama itu jelas dan tertentu.
  • Marhun (barang yang di-rahn-kan). Marhun bisa dijual dan nilainya seimbang dengan pinjaman, memiliki nilai, jelas ukurannya, milik sah penuh rahin, tidak terkait dengan hak orang lain, dan bisa diserahkan baik materi maupun manfaatnya.
  • Jumlah maksimin dana rahn dan nilai likuidasi barang yang di-rahn-kan serta jangka wakturahnditetapkan dalam prosedur.
  • Rahin dibebani jasa manajemen atas barang berupa: biaya, asuransi, biaya penyimpanan, biaya keamanan, dan biaya pengelolaan serta administrasi.

Kita dapat memperoleh layanan dari penggadaian syariah, masyarakat cukup hanya menyerahkan harta geraknya (emas, berlian, kendaraan, dan lain-lain) untuk dititipkan disertai dengan tanda pengenal.Taksiran barang ditentukan berdasarkan nilai intrinsik dan harga pasar yang telah ditetapkan oleh Perum Penggadaian dan maksimum uang pinjaman yang dapat diberikan adalah sebesar 90% dari nilai taksiran barang.

Setelah selesai tahapan diatas, pegadaian syariah dan nasabah melakukan akad dengan kesepakatan :

  1. Jangka waktu penyimpanan barang dan pinjaman ditetapkan selama maksimum empat bulan.
  2. Nasabah bersedia membayar jasa simpan sebesar Rp.90 (sembilan puluh rupiah) dari keliatan taksiran Rp 10.000 per 10 hari yang di bayar bersamaan pada saat melunasi pinjmain.
  3. Membayar biaya administrasi yang besarnya ditetapkan oleh penggadaian pada saat pencaraian uang pinjaman.

Dalam hal ini, nasabah diberikan kelonggaran untuk :

  • Melakukan penebusan barang/pelunasan pinjamin kapan pun sebelum jangka waktu empat bulan.
  • Mengangsur uang pinjamin dengan membayar terlebih dahulu jasa simpan yang sudah berjalan ditambah beaadministrasi.
  • Hanya membayar jasa simpanannya terlebih dahulu jika pada satu jatuh tempo nasabah belum mampu melunasi pinjaman uangnya.

Hak dan Kewajiban  pihak Penerima Gadai :

  1. Hak Murtahin ( Penerima Gadai )
  2. Pemegang gadai berhak menjual marhun apabila rahin tidak dapat memenuhi kewajibannya pada saat jatuh tempo.
  3. Pemegang gadai berhak mendapatkan penggantian biaya yang telah dikeluarkan untuk menjaga keselamatan marhun.
  4. Selama pinjaman belun dilunasi, pemegang gadai berhak menahan barang gadai yang diserahkan oleh pemberi gadai (nasabah/rahin).
  5. Kewajiban Penerima Gadai
  6. Penerima gadai bertanggung jawab atas hilangnya atau merosotnya barang gadainya yang diakibatkan oleh kelalaiannya.
  7. Penerima gadai tidak boleh menggunakan barang gadai untuk kepentingan sendiri.
  8. Penerima gadai wajib memberitahukan kepada pemberi gadai sebelum diadakan pelelangan barang gadai.
  9. Hak dan Kewajiban Rahin (Pemberi Gadai)
  10. Hak pemberi gadai :
  • Pemberi gadai berhak mendapatkan barang gadainya kembali setelah ia mampu melunasi semua pinjamannya.
  • Pemberi gadai berhak menuntut ganti rugi dan kerusakan dan jika hilangnya barang gadai, apabila itu disebabkan akibat kelalaian gadai.
  • Pemberi gadai berhak menerima sisa dari hasil penjualan barang gadai setelah dikurangi biaya pinjaman dan biaya-biaya lainnya.
  1. Kewajiban pemberi gadai :
  • Pemberi gadai wajib melunasi pinjaman yang telah diterimannya dalam waktu yang telah ditentukan.
  • Pemberi gadai wajib merelakan penjualan atas barang gadai miliknya, apabila dalam waktu yang telah ditentuka pemberi gadai tidak dapat melunasinya.

 

BARANG JAMINAN

Semakin besar nilai taksiran barang, semakin besar pula pinjaman yang akan diperoleh. Adapun jenis-jenis barang berharga yang dapat diterima dan dijadikan jaminan pegadaian syariah adalah sebagai berikut :

  1. Barang-barang atau benda perhiasan, antara lain: emas, perak, intan, berlian, mutiara, platina dan jam.
  2. Barang-barang berupa kendaraan seperti mobil (termasuk bajaj dan bemo), sepeda motor dan sepeda biasa (termasuk becak).
  3. Barang-barang elektronik, antara lain : telivisi, radio, radio tape, video, komputer, kulkas, tutsel dan mesin tik.
  4. Mesin-mesin seperti mesin jahit dan mesin kapal motor.
  5. Barang-barang keperluan rumah tangga seperti :

Ø  Barang tekstil, berupa pakaian, permadani atau kain batik.

Ø  Barang pecah belah dengan catatan bahwa semua barang yang dijaminkan harus dalam kondis baik (masih mempunyai nilai jual). Dalam hal ini penting untuk penggadaian syariah, mengingat kan nasabah tidak dapat mengembalikan pinjamannya maka barang jaminan akan dilelang sebagai penggantinya.

 

RISIKO ar-Rahn

Adapun risiko dalam rahn yang mungkin ada dan diterapkan sebagai produk adalah :

  1. Risiko tak terbayarnya utang nasabah (wanprestasi).
  2. Risiko penurunan nilai aset yang ditahan atau rusak.

MANFAAT ar-Rahn

Bank yang menerapkan prinsip ar-rahn dapat mengambil manfaatnya :

  1. Menjaga kemungkinan nasabah untuk lalai atau bermain-main dengan fasilitas pembiayaan yang diberikan banj tersebut.
  2. Memberikan keamanan bagi semua penabung dan pemegang deposito bahwa dananya tidak kan hilang begitu saja jika nasabah peminjam ingkar janji karena ada suatu aset atau barang (marhun)yang dipegang oleh bank.
  3. Jika rahn diterapkan dalam mekanisme penggadaian, sudah barang tentu akan sangat membantu saudara kita yang kesulitan dalam dana terutama didaerah-daerah.

 PRODUK – PRODUK PEGADAIAN SYARIAH

  1. Gadai Syariah ( Ar- Rahn)

RAHN adalah produk jasa gadai yang berlandaskan pada prinsi-prinsip Syariah, dimana nasabah hanya akan dipungut biaya administrasi dan Ijaroh (biaya jasa simpan dan pemeliharaan barang jaminan).

Pegadaian Syariah menjawab kebutuhan transaksi gadai sesuai Syariah, untuk solusi pendanaan yang Cepat, Praktis, dan Menentramkan.

Persyaratan:

  • Membawa fotocopy KTP atau identitas lainnya (SIM, Paspor, dll).
  • Mengisi formulir permintaan Rahn.
  • Menyerahkan barang jaminan (marhun) bergerak, seperti: perhiasan emas, berlian; kendaraan bermotor; barang-barang elektronik.

Prosedur Pemberian Pinjaman (Marhun Bih):

  • Nasabah mengisi formulir permintaan Rahn.
  • Nasabah menyerahkan formulir permintaan Rahn yang dilampiri dengan fotocopy identitas serta barang jaminan ke loket.
  • Petugas Pegadaian menaksir (marhun) agunan yang diserahkan.
  • Besarnya pinjaman/marhun bih adalah sebesar 90% dari taksiran marhun.
  • Apabila disepakati besarnya pinjaman, nasabah menandatangani akad dan menerima uang pinjaman.

Tahap perjanjian:

Pihak rahin harus datang sendiri dan melakukan negosiasi terlebih dahulu atas perjanjian yang dibuat oleh pihak pegadaian syari’ah.Bila pihak rahin tidak sepakat, boleh membatalkan untuk tidak jadi meminjam uang dipegadaian syari’ah.Namun bila telah sepakat atas perjanjian yang ada, maka nasabah langsung menandatangani akad tersebut. Adapun akad yang digunakan dalam perjanjian gadai syari’ah adalah akad ijaroh atau fee based marhun yang bisa disebut ijarah yakni rahin dimintai imbalan sewa tempat, ijarah pemeliharaan marhun dalam hal penyimpanan barang yang digadaikan.

Tahap realisasi perjanijian:

Setelah akad disepakati bersama dan telah ditandatangani oleh kedua belah pihak, maka tahap selanjutnya adalah realisasi penyerahan pinjaman kepada rahin.

Tahap akhir gadai:

Sebelum berakhirnya gadai, pihak murtahin (pegadaian syari’ah) memberikan informasi kepada rahin bahwa pinjaman akan berakhir. Setelah disampaikan maka rahin akan membayar sejumlah uang yang dipinjam dan biaya-biaya penyimpanan selama gadai. Dalam hal ini proses pelunasan bisa dilakukan kapan saja sebelum jangka waktunya, baik dengan cara sekaligus ataupun diangsur. Namun apabila pihak rahin tidak mampu membayar sebesar uang pinjamannya ditambah biaya sewa tersebut, maka barang dilelang oleh pegadaian syari’ah untuk membayar, sedangkan bila ada sisanya uang akan dikembalikan kepada rahin, tapi bila uangnya kurang untuk menutupi pinjaman dan biayanya maka pihak rahin di minta untuk membayar kekuranganya. Tapi pada kenyataan bahwa rahin sering tidak membayar kekurangan dari uang pinjamannya.

Realisasi pelelangan barang gadai

Pelelangan barang gadai disebabkan karena pihak rahin tidak mampu membyar seluruh hutangnya beserta biaya-biaya yang harus ditanggungnya.Karena itu pihak murtahin diperbolehkan untuk menjual atau melelang barang yang telah digadaikan kepada murtahin.

  1. ARRUM (ar-rahn untuk usaha mikro kecil)

Melayani skim pinjaman berprinsip syariah bagi para pengusaha mikro dan kecil untuk keperluan pengembangan usaha melalui sistem pengembalian secara angsuran dan menggunakan BPKB motor atau mobilsecara umum mekanisme operasional penggadaian Syariah dapat digambarkan sebagi berikut: Melalui Akad Rahn, nasabah menyerahkan barang bergerak dan kemudian penggadaian menyimpan dan merawatnya di tempat yang telah disediakan di penggadaian. Akibat yang timbul dari proses penyimpanan adalah timbulnya biaya-biaya yang meliputi nilai investasi tempat penyimpanan, biaya perawatan, dan keseluruhan proses kegiatannya. Atas dasar ini dibenarkan bagi penggadaian menenakan biaya sewa kepada nasabah sesuai jumlah yang disepakati oleh kedua belah pihak.

Bagi Anda para pengusaha mikro kecil, kini telah hadir Pembiayaan ARRUM untuk pengembangan usaha Anda dengan berprinsip syariah.

Keunggulan:

  • Persyaratan yang mudah, proses yang cepat (± 3 hari), serta biaya-biaya yang kompetitif dan relatif murah.
  • Jangka waktu pembiayaan yang fleksibel, mulai dari 12 bulan, 18 bulan, 24 bulan, hingga 36 bulan.
  • Jaminan berupa BPKB kendaraan bermotor (mobil ataupun motor) sehingga fisik kendaraan tetap berada di tangan nasabah untuk kebutuhan operasional usaha.
  • Nilai pembiayaan dapat mencapai hingga 70% dari nilai taksiran agunan.
  • Pelunasan dilakukan secara angsuran tiap bulan dengan jumlah tetap.
  • Pelunasan sekaligus dapat dilakukan sewaktu-waktu dengan pemberian diskon ijaroh.
  • Didukung oleh staf yang berpengalaman serta ramah dan santun dalam memberikan pelayanan.

Persyaratan:

  • Calon nasabah adalah pengusaha mikro kecil dimana usahanya telah berjalan minimal 1 tahun
  • Memiliki kendaraan bermotor (mobil/motor) sebagai agunan pembiayaan melampirkan:
  1. Copy KTP dan Kartu Keluarga (KK)
  2. Copy KTP Suami/Istri
  3. Copy Surat Nikah
  4. Copy dokumen usaha yang sah (bagi pengusaha informal cukup menyerahkan surat keterangan usaha dari Kelurahan atau Dinas terkait)
  5. Asli BPKB Kendaraan bermotor
  6. Copy rekening koran/tabungan (jika ada)
  7. Copy pembayaran listrik dan telpon
  8. Copy pembayaran PBB
  9. Copy laporan keuangan usaha
  • Memenuhi kriteria kelayakan usaha

Proses memperoleh pembiayaan ARRUM.

  • Mengisi formulir aplikasi pembiayaan ARRUM
  • Melampirkan dokumen-dokumen usaha, agunan, serta dokumen pendukung lainnya yang terkait.
  • Petugas Pegadaian memeriksa keabsahan dokumen-dokumen yang dilampirkan.
  • Petugas Pegadaian melakukan survey analisis kelayakan usaha serta menaksir agunan.
  • Penandatanganan akad pembiayaan.
  • Pencairan pembiayaan.
  1. Mulia

Logam Mulia atau emas mempunyai berbagai aspek yang menyentuh kebutuhan manusia disamping memiliki nilai estetis yang tinggi juga merupakan jenis investasi yang nilainya stabil, likuid, dan aman secara riil.

Mulia (Murabahah Logam Mulia untuk Investasi Abadi) adalah penjualan logam Mulia oleh Pegadaian kepada masyarakat secara tunai, dan agunan dengan jangka waktu Fleksibel.

Akad Murabahah Logam Mulai untuk Investasi Abadi Abadi adalah persetujuan atau kesepakatan yang dibuat bersama antara Pegadaian dan Nasabah atas sejumlah pembelian Logam Mulia disertai keuntungan dan biaya-biaya yang disepakati.

Keuntungan berinvestasi melalui Logam Mulia :

  1. Jembatan mewujudkan Niat Mulia Anda untuk :
  • Menabung Logam Mulia untuk menunaikan Ibadah Haji
  • Mempersiapkan Biaya Pendidikan Anak di masa mendatang
  • Memiliki Tempat Tinggal dan Kendaraan.
  1. Alternatif Investasi yang aman untuk menjaga Portofolio Asset Anda
  2. Merupakan Asset yang sangat Likuid dalam memenuhi kebutuhan dana yang mendesak, memenuhi kebutuhan modal kerja untuk pengembangan usaha, atau menyehatkan cashflow keuangan bisnis Anda, dll.
  3. Tersedia pilihan logam mulia dengan berat 5gr, 10gr, 25gr, 50gr, 100gr, dan 1kg

Persyaratan Murabahah Logam Mulia untuk Investasi Abadi :

  • Copy KTP Pemohon
  • Copy Kartu Keluarga
  • Copy NPWP
  • Copy AD/ART
  • Menyerahkan Uang Muka
  1. Perorangan
  2. Badan Usaha

Tahap pengajuan:

Seorang nasabah yang ingin mendapatkan emas logam mulia dari pegadaian syari’ahdan disimpan sebagai cadangan untuk kebutuhan-kebutuhan mendesak, ia harus datang dengan memenuhi beberapa persyaratan diatas

Tahap perjanjian:

Pihak rahin harus datang sendiri dan melakukan tanya jawab tentang harga dan persyaratan –persyaratan lain terlebih dahulu atas perjanjian yang dibuat oleh pihak pegadaian syari’ah. Bila pihak rahin tidak sepakat, boleh membatalkan untuk tidak jadi membeli emas logam mulia, namun bila sepakat atas perjanjian yang ada, maka nasabah langsung menandatangani akad tersebut. Adapun akad yang digunakan dalam perjanjian produk mulia ini adalah akad murabahah dan rahn yakni pembeli adalah rahin (nasabah) dan penjual adalah murtahin (pegadaian syari’ah). Setelah terjadi jual beli, barang tetap berada dipegadaian syari’ah karena uang yang untuk membeli adalah milik pegadaian syari’ah dan nasabah kedudukannya adalah sebagai orang yang berhutang untuk membeli emas logam mulia.

Tahap realisasi perjanjian:

Pada tahap realisasi akad telah disepakati bersama dan telah ditandatangani oleh kedua belah pihak, maka tahap selanjutnya adalah realisasi penyerahan pinjaman kepada rahin

Tahap akhir gadai

Realisasi pelelangan barang gadai

PERBEDAAN TEKNIS PELAKSANAAN

  1. Mekanisme Pegadaian Konvensional

Dalam gadai, onjek yang digunakan biasanya terdiri dari emas dan perhiasan lainnya. Meskipun perhiasan berlian kurang diminati oleh pegadaian, karena beberapa faktor dan prakteknya seperti penipuan. Jadi yang lebih diminati adalah emas, karena lebih mudah ditandai keasliannya. Selain perhiasan, diterima pula kendaraan seperti mobil, motor, dll. Meskipun tetap yang disukai adalah emas. Cara kerja pegadaian yang konvensional ini dengan cara : orang yang perlu uang datang ketempat pegadaian, mereka akan menyerahkan barang yang akan digadai, barang yang akan digadai ditaksir oleh petugas dan nilai taksirnya akan diberikan dalam bentuk uang. Sehimgga orang yang memerlukan uang itu akan menerima sejumlah uang, sesuai dengan taksir barang yang digadaikan/ mereka biasanya menggadaikan barangnya selama 4,6 bulan sesuai dengan yang disepakati, tapi biasanya tidak lebih dari 1 tahun. Jadi biasanya kegunaan ini agak berbeda dengan bank yang bisa 2 atau 3 tahun, ini digunakan untuk kebutuhan mendesak. Layaknya pada lembaga keuangan lainnya, pegadaian pun mengenakan bunga untuk jasa yang dilakukannya.

Dari jumlah uang yang diberikan tersebut, maka pegadaian akan mengenakan jasa uang atau yang di perbankan adalah bunga. Sehingga orang yang menggadaikan tadi akan membayar bunga dan pada saat jatuh tempo mereka akan membayar kembali barang tersebut, sehingga mereka memperoleh kembali barangnya. Secara ringkas itu adalah cara kerja pegadaian yang konvensional.

  1. Mekanisme Pengadaian Syariah

Sedangkan pada pegadaian syariah, proses pinjam-meminjammya masih sama dengan pegadaian konvensional. Secara umum tidak ada perbedaan dari sisi peminjam. Hanya saja, bunga yang dikenakan pada pegadaian konvensional, diganti dengan biaya penitipan pada pegadaian syariah.

Sedangkan pegadaian syariah mempunyai mekanisme yang sedikit berbeda. Yaitu yang pertama apabila ada orang yang membutuhkan uang dan datang ke pegadaian syariah, maka secara teknis akan dilakukan penaksiran terhadap barang yang digadai. Kemudian setelah dilakukan penaksiran terhadap barang yang digadai, orang tersebut akan mendapatkan sejumlah dana sesuai dengan nilai taksiran tersebut. Sampai saat ini sama dengan pengadaian konvensional, dimana terjadi proses pinjam-meminjam uang. Bedanya di pengadaian konvensional dikenakan bunga, yang biasa disebut dengan jasa uang, sedangkan di syariah mereka tidak bisa mengenakan bunga atau jasa uang. Lalu dari mana pegadaian syariah mendapatkan keuntungan jika mereka tidak mengenakan bunga atau yang disebut dengan jasa uang? Barang yang di gadai tersebut, harus dititipkan. Tempat penitipan inilah yang dibayar jasanya. Jadi ada jasa penitipan barang. Jasa penitipan ini tidak serta merta dikalikan dari persentase tertentu, tapi dikaitkan dengan suatu rate tertentu. Misalnya kalau barangnya sekian gram sampai sekian gram, biaya penitipannya sekian. Sehingga yang terjadi di pegadaian syariah ini, nasabah dikenakan charge berupa biaya tempat penitipan. Jadi mereka membayar biaya sewa penitipan.

  • Selain dari biaya sewa penitipan yang menggantikan bunga, dalam pegadaian syariah peminjam Cuma bisa menggadaikan barang dalam bentuk emas dan belum bisa dalam bentun barang yang lainnya seperti pengadaian konvensional.
  • Di dalam pegadaian syariah juga, perbedaan berikutnya, yang dilakukan sejauh ini hanya gadai emas saja. Sedangkan gadai perhiasan diluar emas, yang dinilai hanya emasnya saja.
  • Di dalam pegadaian syariah juga, perbedaan berikutnya, yang dilakukan sejauh ini hanya gadai emas saja. Sedangkan gadai perhiasan diluar emas, yang di nilai emasnya saja. Begitu juga gadai mobil, motor belum dilakukan di pengadaian syariah. Sehingga dalam pegadaian syariah ini masih terbatas dalam emas saja dan dikenakan biaya penyewaan tempat penitipan. Sama dengan pegadaian konvensional, dipegadaian syariah pun jangka waktunya tidak panjang, hanya sekitar 4, 6, 8 atau 12 bulan saja. Tidak melebihi dari itu, karena pegadaian ini harus kita gunakan secara hati-hati untuk keperluan yang betul-betul mendesak dan penting saja. Untuk kebutuhan lain, pegadaian bukanlah tempat yang cocok untuk memenuhi kebutuhan yang sifatnya lebih jangka panjang dan nilainya lebih besar.


 

Perbedaan Pengadaian Konvensional dengan Pengadaian Syariah

Pegadaian Konvensional Pegadaian Syariah
Didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 103 tahun 2000 Didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 103 tahun 2000 dan Hukum Agama Islam
Biaya administrasi berdasarkan prosentase berdasarkan golongan barang Biaya administrasi menurut ketetapan berdasarkan golongan barang
Bila lama pengembalian pinjaman lebih dari perjanjian barang gadai dilelang kepada masyarakat Bilamana lama pengembalian pinjaman lebih dari akad, barang gadai nasabah dijual kepada masyarakat.
Sewa modal dihitung dengan:

Prosentase x uang pinjaman (UP)

Jasa simpanan dihitung dengan :

konstanta x taksiran

Maksimal jangka waktu 4 bulan Maksimal jangka waktu 3 bulan
Uang Kelebihan (UK)= hasil lelang- (uang pinjaman + sewa modal + biaya lelang) Uang kelebihan (UK) = hasil penjualan – (uang pinjaman + jasa penitipan + biaya penjualan)
Bila dalam satu tahun uang kelebihan tidak diambil, uang kelebihan tersebut menjadi milik pegadaian Bila dalam satu tahun uang kelebihan tidak diambil, diserahkan kepada Lembaga ZIS
1 hari dihitung 15 hari 1hari dihitung 5 hari
Mengenakan bunga (sewa modal) terhadap nasabah uang memperoleh pinjaman Tidak mengenakan bunga pada nasabah yang mendapatkan pinjaman
Istilah- istilah yang digunakan:

Gadai, Pegadaian, Nasabah,

Barang Pinjaman, Pinjaman

Istilah- istilah yang digunakan:

Rahn, Murtahin, Rahin, Marhun,

Marhun Bih

 


Contoh Kasus implementasi:

Yenny menggadaikan emas miliknya seberat kurang lebih 7 gram untuk keperluan biaya sekolah anaknya. Dia inginkan jangka waktu gadai selama 30 hari. Emas itu pun diberikan ke Nurma Aprilia, sang juru taksir.

Jemari Nurma membuka 2 plalstik bening. Plastik pertama berisi kalung dan gelang, sementara plastik kedua ada cincin. Nurma pun beraksi menaksir emas-emas yang ingin digadaikan. Di meja kerja Nurma ada sebuah timbangan, jarum uji emas, batu uji dan air uji emas.

Jarum uji emas digunakan untuk menguji keaslian dari emas dan karakter emasnya, begitu juga air uji emas. Sementara batu uji untuk menguji keaslian dari emas dan karakter emasnya. Nurma penaksir melakukan pengujian karatase dan berat.

Nurma melihat Harga Pasar Pusat (HPP) dan standar taksiran logam yang telah ditetapkan oleh kantor Pegadaian pusat. Harga pedoman untuk keperluan penaksiran ini selalu disesuaikan dengan perkembangan harga yang terjadi. Tidak sampai 5 menit, Nurma rampung menguji dan menghitung taksiran. Nurma pun memanggil Yenny.

Nurma menyampaikan kepada Yenny bahwa taksiran emas tersebut setelah dihitungnya berkisar Rp. 3,5 juta,Yenny menyetujui taksiran itu. Yenny harus membayar ijaroh atau jasa titip sebesar Rp28.000 per10 hari titipan. Sehingga jika dalam waktu 10 hari dia bisa mengembalikan uang pinjaman, Yenny harus membayar Rp3.528.000. Jika lebih, maka tinggal hitung berdasarkan kelipatan tempo pinjaman.

Yenny sudah lama menjadi nasabah syariah, terutama dari perbankan. Di Pegadaian Syariah, dia baru 3 tahun memakai jasa non bank itu. Alasan dia menggunakan jasa keuangan berbasis syariah karena alasan ideologi. Dia menghindari terlibat dalam riba atau ziyadah. Riba merupakan prosesu melebihkan jumlah pinjaman saat pengembalian berdasarkan persentase dari pinjaman pokok. Ini biasa disebut sebagai bunga.

Lain alasan dengan Dessy, dia menggunakan jasa gadai syariah di Pegadaian karena alasan harga yang kompetitif. Jika dibandingkan dengan pegadaian konvensional, biaya pinjaman pegadaian syariah setara 0,75 persen dari jumlah taksiran. Pegadaian konvensional bunya pinjamannya 2 persen. Lama pinjaman juga berbeda, untuk syariah 10 hari dan konvensional 15 hari.

Dessy adalah buruh pabrik di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) perminyakan. Dia baru mengenal Pegadaian Syariah dari sahabatnya sesama buruh. Penghasilannya yang pas-pasan untuk biaya hidup sebagai lajang di Cikarang menjadikan pegadaian selalu menjadi andalan.

Gaji Dessy sebesar Rp2,7 juta sebulan tanpa tidak ada penghasilan lainnya. Akan tetapi gaji tersebut selalu habis 5 hari sebelum tanggal 1. Jadi tanggal 25 atau 26 Dessy selalu ke pegadaian.

Perempuan berkulit putih dan berambut itu cerita, tiap akhir bulan selalu ‘kepepet’. Bagaimana tidak, kata dia, biaya hidup terus naik di kawasan industri seperti Cikarang. Dia makan sehari sebanyak 3 kali dengan biaya makan sekali Rp20.000. Belum lagi kebutuhan transportasi dan lain-lain.

Dia merinci, dalam masa jeda ‘bokek’ selama 5 hari sebelum gajian itu, dia membutuhkan uang Rp500 ribu untuk biaya makan saja. Dalam 5 bulan terakhir ini, saban bulan perempuan berbau harum parfum itu ke Pegadaian Syariah Metro Boulevard untuk menggadaian cincin warisan orangtuanya. Cincin itu seberat sekitar 2,3 gram. Cincin yang sudah tak muat di tangannya itu ditaksir Rp1 juta. Kadang kalau emas lagi turun, dia hanya mendapatkan uang Rp800 ribuan.

Barang yang digadai di Pegadaian Syariah Metro Boulevard tidak hanya sebatas emas. Barang elektronik juga digadaikan dengan sistem syariah. Gadai itu diistilahkan sebagai barang gadai gudang. Namun jumlah gadai gudang tidak banyak. Rata-rata dalam sepekan, hanya ada 1 orang yang menggadaikan barang gudang. Barang yang digadaikan seperti laptop, LCD, ponsel dan televisi.

Keterbatasan tempat penyimpanan membuat kebanyakan gerai pegadaian syariah jarang ingin menerima barang gudang itu. Sebab pegadaian menerima barang gadai benda bergerak. Sehingga yang menjadi jaminan adaah fisik barang. Sehingga khusus gerai Metro Boulevard, hanya barang gudang tertentu yang diterima.

Di antaranya laptop, ponsel dan LCD TV. Ukurannya yang kecil membuat barang-barang itu bisa disimpan di lemari. Barang-barang itu pun tidak banyak yang bisa diterima sebagai jaminan gadai, karena terlalu berisiko. Persentase gadai emas dan barang gudang sekitar 98 persen berbanding 2 persen.

Juru Taksir di Pegadaian Metro Boulevard, Nurma Aprilia Putri bercerita tidak mudah untuk melakukan taksir terhadap barang gudang. Dia kebanyakan menaksir barang gadai seperti ponsel dan laptop. Kebanyakan yang menggadaikan barang itu adalah mahasiswa. Pegadaian Metro Boulevard dekat dengan Universitas Presiden di Jababeka, jaraknya hanya 3,5 km. Sementara kebanyakan mahasiswanya indekos di perkampungan padat dan perumahan di sekitaran Jababeka.

Barang gudang mempunyai tingkat risiko tinggi. Sebab kemungkinan barang palsu dan rusak ‘menghantui’. Maka itu butuh kejelian juru taksir dalam menaksir harga barang sampai kelayakan. Nurma bercerita dia harus mempunyai pemahaman bagus soal barang elektronik. Termasuk, dia wajib tahu perkembangan teknologi ponsel dan spesifikasi laptop.

Perempuan yang sudah 6 tahun menjadi penaksir di pegadaian itu mempunyai wawasan luas soal teknologi, terutama ponsel dan laptop. Dua barang gudang itu paling banyak digadaikan di Pegadaian Syariah Metro Boulevard. Sebab juru taksir dinilai sebagai ujung tombak yang menentukan keuntungan atau laba unit pegadaian baik konvensional maupun syariah.

Jika penaksir salah menaksir barang jaminan murtahin tersebut seperti terlalu besar menaksir dari nilai yang sebenarnya, maka penaksir tersebut akan dikenakan TGR (Tuntutan Ganti Rugi) sebesar uang pinjaman yang diberikan rahin sementara pegadaian akan mengalami kerugian. Kesalahan penaksiran bisa terlihat setelah proses lelang jika nasabah gagal bayar.

Dalam menganalisa ponsel atau laptop, juru taksir tidak perlu membongkar ponsel atau laptop itu. Ada kode tertentu yang harus dipahami penaksir. Misal pada ponsel ada nomor IMEI dan kode registrasi ponsel. Kode ini mudah terdeteksi pada ponsel merk Iphone. Juru taksir akan langsung menolak barang gudang yang diragukan keaslian dan kondisinya. Terutama kondisi mesin dan sistem operasi elektronik.

Nilai pinjaman gadai akan diputuskan senilai 55 persen dari harga taksiran barang. Semisal ponsel bekas yang saat ini harga pasarannya Rp1.000.000, nilai taksiran akan dimulai dari 90 persen harga pasaran itu. Jika barang dalam kondisi lecet, maka persentase taksiran akan berkurang menjadi di bawah 90 persen. Begitu seterusnya. Setelah diputuskan nilai taksiran, maka akan dikalikan 55 persen.

Misal sebuah ponsel diperkirakan mempunyai harga pasaran Rp1.000.000. Namun setelah ditaksir, harganya turun mejadi Rp800.000. Maka plafon pinjaman yang diberikan ke nasabah itu Rp440.000. Nasabah harus mengembalikan uang itu ditambah ijaroh yang sudah dihitung sama seperti emas.

Sebagai juru taksir, Nurma selalu mendapatkan pendidikan tambahan paling tidak setahun sekali oleh PT Pegadaian Pusat. Pendidikan tambahan itu berupa workshop penambahan kompetensi penaksir. Workshop itu untuk membahas perkembangan teknologi, bahkan skema kejahatan penipuan sampai pemalsuan.

 


 

KESIMPULAN

Pegadaian adalah lembaga yang mendasarkan diri pada hukum gadai. Dalam menjalankan usahanya.Pegadaian syariah atau Pegadaian Islam adalah suatu sistem pergadaian yang dikembangkan berdasarkan syariah (hukum) islam.

Dan memberikan keamanan bagi semua penabung dan pemegang deposito bahwa dananya tidak akan hilang begitu saja jika nasabah peminjam ingkar janji karena ada suatu aset atau barang yang dipegang oleh bank.

Barang yang digunakan sebagai jaminan utang atau gadai dalam proses pegadaian adalah barang yang memiliki nilai ekonomis.resiko yang didapatkan dalam proses pegadaian adalah penurunan nilai aset yang ditahan atau rusaknya barang yang digadaikan.

DAFTAR PUSTAKA

  • Sri nurhayati,Akuntansi Syariah (Jakarta: Salemba empat,2011)
  • Muhammad Syafi`i Antonio, Bank Syariah dari Teori ke Praktik,cet 1(jakarta: Gema Insani Press, 2001)
  • Kasmir, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, (Jakarta : Raja Grapindo Persada, 2008), Edisi Revisi,
  • Buchari Alma, manajemen bisnis syariah, cet 1(bandung: Alfabeta, 2009)
  • Ahmad  Rodoni, Lembaga Keuangan Syariah, cet1 (jakarta: Zikrul hakim, 2004)
  • Ahmad Supriyadi,Pegadaian Syari’ah, Fima Rodheta Berkerjasama dengan STAIN, Kudus, 2010,
  • http://www.suara.com/bisnis/2015/11/17/105138/gadai-syariah-dipilih-karena-lebih-murah

Budaya Aneh Suku Primitif dari Seluruh Dunia

  • Jivaro: Amerika Selatan

Jivaro (hutan manusia) Indian adalah suku-suku primitif yang hidup di hutan lembah Amazon bagian atas. Mereka menjadi salah satu suku yang paling banyak dipelajari dari Amerika Selatan karena praktik keagamaan mereka mengambil dan menyusut kepala musuh mereka dan pelanggar kode moral. Tulang tengkorak dihapus, dan kemudian kulit dijahit di belakang. Dan dengan pemanasan, kepala menyusut menjadi sekitar seukuran jeruk besar, tetapi masih mempertahankan ekspresi manusianya. Para tsantsa (kepala menyusut) digantungkan dari leher si pembunuh pada hari raya merayakan kemenangan mereka. Suku Jivaro juga mempraktekkan poligami.

Gambar

Para Jivaro adalah sangat bandel terhadap pengaruh luar, dan perlawanan mereka penaklukan Inca, pengaruh Eropa dan rekening Kristenisasi kemerdekaan yang berkelanjutan terhadap modernitas.

  • Suku Dayak atau orang Dayak: Asia Tenggara

Gambar
Adalah orang-orang Dayak Kalimantan. Satu kebiasaan yang tidak biasa dari orang-orang ini adalah bahwa – mereka biasanya tinggal di rumah panjang yang sangat besar yaitu sekitar 270 meter panjang dan cukup besar untuk 30 atau lebih keluarga. Kadang-kadang satu bangunan rumah seluruh komunitas. Dayak yang animis dalam keyakinan, namun banyak menjadi Kristen, dan beberapa masuk Islam baru-baru ini.

  • Ilongots: Asia Tenggara

Gambar
Tahun lalu, antara suku-suku pengayauan dari Ilongots dari Filipina, seorang pria yang bermaksud menikahi seorang wanita harus lulus tes hampir mirip dengan yang dialami oleh William Tell legendaris. Tapi di sini, target merupakan satu tabung bambu kaki panjang diadakan di bawah ketiak para calon pengantin. Pria itu harus menembak panah melalui lubang sempit dari tabung bambu. Haruskah ia gagal atau melukai wanita itu, dia akan dipenggal, tetapi jika ia lulus tes itu, dia akan menjalani tes lain, kali ini, ia harus pergi pengayauan dan menyajikan kepala manusia, lengkap dengan pengeringan darah di dalamnya. Dan akhirnya, untuk menutup upacara pernikahan, jari telunjuk pasangan ‘harus diiris dengan pisau.

Gambar

  • Yahgan India: Amerika Selatan

Gambar
Yaghan India, yang tinggal di ujung Amerika Selatan, yang sebelumnya mengenakan pakaian hampir tidak ada, meskipun iklim dingin. Mereka melakukan perjalanan dengan kano dari satu pantai ke yang lain dalam mencari makanan. Yaghan yang terkenal karena ketidakpedulian lengkap mereka dengan cuaca pahit sekitar Cape Horn. Meskipun mereka memiliki api dan tempat penampungan berkubah kecil, mereka secara rutin pergi tentang benar-benar telanjang dalam angin dingin dan menggigit dingin dari Tierra del Fuego, dan berenang di 48-derajat perairan. Mereka sering tidur di benar-benar terbuka dan telanjang unsheltered sementara Eropa menggigil di bawah selimut mereka. Mereka tidak bisa bertahan kontak dengan penyakit orang kulit putih, mereka diduga menjadi sakit segera jika para misionaris membujuk mereka untuk mengenakan beberapa pakaian. Pada 1920-an beberapa dimukimkan kembali di Keppel Island di Falklands dalam upaya untuk melestarikan suku tapi terus mati. Para Yahgan totok terakhir mati pada tahun 1999.

  • Chiquito: Amerika Selatan

Chiquito (sedikit satu) adalah sekelompok suku-suku Indian Amerika Selatan yang merupakan saham bahasa yang berbeda, yang mendiami daerah antara hulu Sungai Mamone dan Paraguay. Rumah mereka adalah unik. Tinggi rendahnya pintu gubuk mereka membutuhkan posisi merangkak untuk masuk seperti igloo orang Inuit.

  • Khoikhoi: Afrika Selatan

Para Khoikhoi (juga Khoekhoe) Afrika Selatan percaya pada keberadaan jiwa setelah kematian dan pembuat segala sesuatu yang datang dari timur. Kuburan mereka oleh karena itu berorientasi ke arah timur.

  • Mound Builders: Amerika Utara

Gambar
Pembangun Mound adalah orang-orang India yang membangun gundukan bumi banyak terdapat di tempat yang sekarang menjadi bagian timur dan tengah Amerika Serikat terutama di Ohio dan lembah sungai Mississippi. Ukuran, bentuk dan tujuan dari gundukan bervariasi dari tempat ke tempat. Yang terbesar adalah Mound Cahokia ditemukan di Illinois.

  • Karibia: Amerika Selatan

Karibia atau Kalinago terkenal akan keganasan mereka. Mereka mempraktekkan kanibalisme, bahkan, para kanibal dunia berasal dari istilah Spanyol untuk ini India, canibales. Contoh kanibalisme dikatakan telah dicatat sebagai fitur ritual perang: anggota badan korban mungkin telah dibawa pulang sebagai Kalinago trophies.While akan mengunyah dan meludahkan satu mulut penuh daging seorang pejuang yang sangat berani, sehingga keberanian nya akan pergi kepadanya, tidak ada bukti bahwa mereka makan manusia untuk memuaskan rasa lapar. Para Kalinago memiliki tradisi untuk menjaga tulang nenek moyang mereka di rumah-rumah mereka, awalnya ini telah diambil sebagai bukti bahwa mereka makan daging manusia. Sampai hari ini orang-orang Kalinago melawan apa yang mereka anggap sebagai kesalahpahaman tentang nenek moyang mereka. Film Pirates of the Caribbean: Dead Man Chest yang baru-baru ini dikritik oleh Dewan Garifuna Nasional untuk menggambarkan orang-orang Carib sebagai kanibal. Laut Karibia yang bernama setelah mereka

Cara Gemuk Alami

Cara Gemuk Alami

Memiliki tubuh yang kurus adalah dambaan orang gemuk, sebaliknya memiliki tubuh gemuk adalah dambaan orang kurus. Karena banyak teman-teman yang sibuk kesana-kesini mencari artikel cara menggemukan badan secara alami, maka kami coba menulis artikel dibawah ini untuk membantu pembaca yang bermasalah dengan kekurangan berat badan.

Pola makan yang perlu diterapkan dalam cara gemuk alami :

Pagi

Sarapan (nasi uduk, bubur ayam, nasi goreng lengkap dengan telur)

Minum 1 gelas air susu

Jam 10.00

Makan Roti/biskuit

Minum 1 gelas air susu

Siang

Makan siang lengkap (karbohidrat, protein, sayur-sayuran, buah)

Minum air mineral atau jus

Jam 16.00

Snack/pudding/buah

Minum 1 gelas susu/setup buah atau bisa juga kolak

Malam

Utamakan makan 1 jam sebelum tidur

Menu lengkap (karbohidrat, protein. Sayur-sayuran, buah)

Minum air mineral/jus

10 menit Sebelum tidur

Minum 1 gelas susu

Sedangkan perilaku yang perlu anda perhatikan saat ingin menambah berat badan yaitu :

Rumus yang harus di terapkan

Kalori masuk  > Kalori yang dikeluarkan

Itu artinya  kalori yang masuk kedalam tubuh harus lebih besar dari kalori yang dikeluarkan, ya tidak jauh berbedalah dengan yang kita terapkan pada masalah uang. Jangan sampai “lebih besar pasak dari pada tiang.”

Konsumsi Seimbang

Contoh :

Makan teratur 3 kali sehari minimal 2.000 kalori (3 piring nasi)

Komposisi makanan  seimbangnya karbohidrat > protein  > lemak

Olahraga
Jangan takut untuk kehilangan makanan dalam tubuh karena berolah raga. Dengan olahraga tubuh akan menjadi sehat. Usahakan dalam satu minggu minimal olah raga sekali. Olah raga juga membantu proses metabolisme tubuh, peredaran darah menjadi lancar sehingga tubuh dapat bekerja dengan baik.

Kunyah makanan sampai halus

Saat makanan di dalam mulut maka kunyahlah sampai halus. Hal ini dilakukan untuk mempermudah kerja lambung. Apalagi makan-makanan yang sulit dicerna. Jangan biarkan lambung bekerja terlalu keras.

Istirahat yang cukup dan hindari stress

Jika tubuh diberi kesempatan untuk mencerna, yaitu dengan  istirahat yang cukup (tidak kurang dan tidak lebih) maka tubuh akan bekerja dengan baik dan metabolisme tubuh tidak terhambat.

Selain itu pikiran yang relaks karena istirahat yang cukup akan memberikan pengaruh baik dan memudahkan hormon tubuh dalam menstimulasi enzim pencernaan. Jika anda bekerja di kantor, sempatkan 10-15 menit mengistirahatkan badan anda.

Istirahat bagi orang dewasa yaitu antara 6-8 jam pada malam hari dan 1-2 jam pada siang hari.

Kurangi merokok dan begadang

Periksa kesehatan anda

Apabila cara diatas telah anda terapkan dalam keseharian namun berat badan anda tak kunjung naik, tidak ada salahnya anda periksakan kesehatan anda. Bisa saja anda mengalami gangguan pencernaan misalnya gangguan pada sistem penyerapan (absorpsi) nutrisi disaluran pencernaan sehingga sulit bagi anda untuk menambah berat badan karena makanan sulit dicerna dengan baik. Namun ada juga sebagian orang yang memang tidak bisa gemuk karena faktor genetika.

Tinggi, rendah, gemuk, kurus adalah anugerah  dari yang Maha Esa. Boleh saja kita berusaha memperindahnya tapi jangan sampai kita bertindak berlebihan sampai lupa bersyukur ya…..

Semoga bermanfaat.

~ Dari berbagai sumber ~

 

 

 

 

 

Rencana Pemerintah Mengenai Redenominasi Mata Uang

Rencana Pemerintah Mengenai Redenominasi Mata Uang

uang-21

Bagaimana menurut kalian jika uang Rp 1.000.000 menjadi lebih kecil hehe menjadi Rp 100 atau RP 1 saja? Ini bukan berati mengurangi nila jual mata uang itu sendiri lho tapi hanya mengurangi nilainya saja tetapi berbobot sama

Kementerian Keuangan menilai redominasi mata uang Rupiah masih dalam tahap pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU). Bahkan, Redenominasi yang dilakukan perlu ada sosialisasi untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan dalam masyarakat.

“Masih dalam harmonisasi. Rencananya Redenominasi itu harus menyelesaikan RUU dulu. Selain itu, perlu ada diskusi publik agar orang tidak khawatir dan mengira hal itu adalah pemotongan”, kata Menteri Keuangan Agus D.W. Martowardojo, kepada wartawan, di Jakarta, Selasa, 30 Oktober 2012.

Menurutnya, sosialisasi kepada masyarakat menjadi penting mengingat Redenominasi adalah hal baru bagi masyarakat Indonesia. Tentu dengan adanya sosialisasi dan pengertian yang diberikan kepada masyarakat, maka salah paham yang terjadi bisa diminimalisir.

“Ini sesuatu penyederhanaan, tapi tidak ada tujuan memotong uang. Ini nanti disosialisasikan, dan diseminarkan. Jadi, ketika RUU diajukan nanti tidak ada kesalahpahaman yang terjadi”, ungkap Agus.

Agus menerangkan, Redenominasi dilakukan sebagai upaya mengimbangi kemajuan bangsa yang sekarang ini terjadi. Untuk itu, Agus menekankan agar masyarakat Indonesia untuk tidak perlu khawatir akan adanya pemotongan nilai mata uang di Indonesia.

Rencananya di tahun 2013 Indonesia akan melakukan Redenominasi nilai mata uang (penyederhanaan nilai mata uang )

Bank Indonesia tengah mempelajari wacana redenominasi rupiah. Alasannya, nilai mata uang Indonesia termasuk paling tinggi di dunia.

Kepala Biro Riset Ekonomi dan Kebijakan Moneter Bank Indonesia Iskandar Simorangkir mengatakan pecahan mata uang Rp 100 ribu Indonesia hanya kalah dengan mata uang dong Vietnam yang memiliki pecahan senilai 200 ribu. “Pecahan sebesar ini dinilai tidak efektif dan merepotkan,” kata Iskandar.

Redenominasi adalah praktek pemotongan nilai mata uang suatu menjadi lebih kecil tanpa mengubah nilai tukarnya. Iskandar menilai bahwa mata uang Indonesia idealnya diredenominasi dengan menghilangkan tiga angka nol. Dia mencontohkan, uang Rp 1.000 dipotong menjadi Rp 1 sementara uang Rp 10.000 menjadi Rp 10. Nilai uang ini harus dipastikan dapat digunakan untuk membeli barang yang sama.

Praktek ini berbeda dengan sanering, yakni pemotongan nilai tukar. Dalam sanering, nilai tukar dikurangi sehingga nilai uang masyarakat berkurang. “Sanering membuat orang bertambah miskin, redenominasi tidak,” ujarnya.

BI sudah lama mempelajari dan melakukan riset mendalam mengenai hal ini. BI juga mempelajari pengalaman negara yang pernah melakukan praktek ini seperti Rumania dan Turki. Kedua negara tersebut berhasil melakukan redenominasi mata uangnya meski dalam waktu yang lama.

“Indonesia bisa saja melakukan redenominasi asal berhati-hati,” kata dia. Kondisi perekonomian dinilai siap, karena berada dalam kondisi yang terbaik dan inflasi masih rendah.

Ketidaksiapan justru datang dari konsensus politik dan kesiapan masyarakat. Pengetahuan masyarakat harus disiapkan agar tidak menimbulkan kepanikan yang dapat berakibat fatal.

Jika gagal, Indonesia bisa bernasib sama seperti Zimbabwe. Pemotongan nilai mata uang justru menyebabkan inflasi melonjak hingga ribuan persen. “Perlu persiapan dalam waktu lama dan harus sangat berhati-hati jika memang ingin menerapkan ini,” kata Iskandar.

Aku Terpaksa Menikahimu dan Akhirnya Aku Menyesal

Aku Terpaksa Menikahimu dan Akhirnya Aku Menyesal

Aku membencinya, itulah yang selalu kubisikkan dalam hatiku hampir sepanjang kebersamaan kami. Meskipun menikahinya, aku tak pernah benar-benar menyerahkan hatiku padanya. Menikah karena paksaan orangtua, membuatku membenci suamiku sendiri.

Walaupun menikah terpaksa, aku tak pernah menunjukkan sikap benciku. Meskipun membencinya, setiap hari aku melayaninya sebagaimana tugas istri. Aku terpaksa melakukan semuanya karena aku tak punya pegangan lain. Beberapa kali muncul keinginan meninggalkannya tapi aku tak punya kemampuan finansial dan dukungan siapapun. Kedua orangtuaku sangat menyayangi suamiku karena menurut mereka, suamiku adalah sosok suami sempurna untuk putri satu-satunya mereka.

Setelah menikah, aku menjadi istri yang teramat manja. Kulakukan segala hal sesuka hatiku. Suamiku juga memanjakanku sedemikian rupa. Aku tak pernah benar-benar menjalani tugasku sebagai seorang istri. Aku selalu bergantung padanya karena aku menganggap hal itu sudah seharusnya setelah apa yang ia lakukan padaku. Aku telah menyerahkan hidupku padanya sehingga tugasnyalah membuatku bahagia dengan menuruti semua keinginanku.

Di rumah kami, akulah ratunya. Tak ada seorangpun yang berani melawan. Jika ada sedikit saja masalah, aku selalu menyalahkan suamiku. Aku tak suka handuknya yang basah yang diletakkan di tempat tidur, aku sebal melihat ia meletakkan sendok sisa mengaduk susu di atas meja dan meninggalkan bekas lengket, aku benci ketika ia memakai komputerku meskipun hanya untuk menyelesaikan pekerjaannya. Aku marah kalau ia menggantung bajunya di kapstock bajuku, aku juga marah kalau ia memakai pasta gigi tanpa memencetnya dengan rapi, aku marah kalau ia menghubungiku hingga berkali-kali ketika aku sedang bersenang-senang dengan teman-temanku.

Tadinya aku memilih untuk tidak punya anak. Meskipun tidak bekerja, tapi aku tak mau mengurus anak. Awalnya dia mendukung dan akupun ber-KB dengan pil. Tapi rupanya ia menyembunyikan keinginannya begitu dalam sampai suatu hari aku lupa minum pil KB dan meskipun ia tahu ia membiarkannya. Akupun hamil dan baru menyadarinya setelah lebih dari empat bulan, dokterpun menolak menggugurkannya.

Itulah kemarahanku terbesar padanya. Kemarahan semakin bertambah ketika aku mengandung sepasang anak kembar dan harus mengalami kelahiran yang sulit. Aku memaksanya melakukan tindakan vasektomi agar aku tidak hamil lagi. Dengan patuh ia melakukan semua keinginanku karena aku mengancam akan meninggalkannya bersama kedua anak kami.

Waktu berlalu hingga anak-anak tak terasa berulang tahun yang ke-delapan. Seperti pagi-pagi sebelumnya, aku bangun paling akhir. Suami dan anak-anak sudah menungguku di meja makan. Seperti biasa, dialah yang menyediakan sarapan pagi dan mengantar anak-anak ke sekolah. Hari itu, ia mengingatkan kalau hari itu ada peringatan ulang tahun ibuku. Aku hanya menjawab dengan anggukan tanpa mempedulikan kata-katanya yang mengingatkan peristiwa tahun sebelumnya, saat itu aku memilih ke mal dan tidak hadir di acara ibu. Yaah, karena merasa terjebak dengan perkawinanku, aku juga membenci kedua orangtuaku.

Sebelum ke kantor, biasanya suamiku mencium pipiku saja dan diikuti anak-anak. Tetapi hari itu, ia juga memelukku sehingga anak-anak menggoda ayahnya dengan ribut. Aku berusaha mengelak dan melepaskan pelukannya. Meskipun akhirnya ikut tersenyum bersama anak-anak. Ia kembali mencium hingga beberapa kali di depan pintu, seakan-akan berat untuk pergi.

Ketika mereka pergi, akupun memutuskan untuk ke salon. Menghabiskan waktu ke salon adalah hobiku. Aku tiba di salon langgananku beberapa jam kemudian. Di salon aku bertemu salah satu temanku sekaligus orang yang tidak kusukai. Kami mengobrol dengan asyik termasuk saling memamerkan kegiatan kami. Tiba waktunya aku harus membayar tagihan salon, namun betapa terkejutnya aku ketika menyadari bahwa dompetku tertinggal di rumah. Meskipun merogoh tasku hingga bagian terdalam aku tak menemukannya di dalam tas. Sambil berusaha mengingat-ingat apa yang terjadi hingga dompetku tak bisa kutemukan aku menelepon suamiku dan bertanya.

“Maaf sayang, kemarin Farhan meminta uang jajan dan aku tak punya uang kecil maka kuambil dari dompetmu. Aku lupa menaruhnya kembali ke tasmu, kalau tidak salah aku letakkan di atas meja kerjaku.” Katanya menjelaskan dengan lembut.

Dengan marah, aku mengomelinya dengan kasar. Kututup telepon tanpa menunggunya selesai bicara. Tak lama kemudian, handphoneku kembali berbunyi dan meski masih kesal, akupun mengangkatnya dengan setengah membentak. “Apalagi??”

“Sayang, aku pulang sekarang, aku akan ambil dompet dan mengantarnya padamu. Sayang sekarang ada dimana?” tanya suamiku cepat , kuatir aku menutup telepon kembali. Aku menyebut nama salonku dan tanpa menunggu jawabannya lagi, aku kembali menutup telepon. Aku berbicara dengan kasir dan mengatakan bahwa suamiku akan datang membayarkan tagihanku. Si empunya Salon yang sahabatku sebenarnya sudah membolehkanku pergi dan mengatakan aku bisa membayarnya nanti kalau aku kembali lagi. Tapi rasa malu karena “musuh”ku juga ikut mendengarku ketinggalan dompet membuatku gengsi untuk berhutang dulu.

Hujan turun ketika aku melihat keluar dan berharap mobil suamiku segera sampai. Menit berlalu menjadi jam, aku semakin tidak sabar sehingga mulai menghubungi handphone suamiku. Tak ada jawaban meskipun sudah berkali-kali kutelepon. Padahal biasanya hanya dua kali berdering teleponku sudah diangkatnya. Aku mulai merasa tidak enak dan marah.

Teleponku diangkat setelah beberapa kali mencoba. Ketika suara bentakanku belum lagi keluar, terdengar suara asing menjawab telepon suamiku.

Aku terdiam beberapa saat sebelum suara lelaki asing itu memperkenalkan diri, “selamat siang, ibu. Apakah ibu istri dari bapak armandi?” kujawab pertanyaan itu segera.

Lelaki asing itu ternyata seorang polisi, ia memberitahu bahwa suamiku mengalami kecelakaan dan saat ini ia sedang dibawa ke rumah sakit kepolisian. Saat itu aku hanya terdiam dan hanya menjawab terima kasih. Ketika telepon ditutup, aku berjongkok dengan bingung. Tanganku menggenggam erat handphone yang kupegang dan beberapa pegawai salon mendekatiku dengan sigap bertanya ada apa hingga wajahku menjadi pucat seputih kertas.

Entah bagaimana akhirnya aku sampai di rumah sakit. Entah bagaimana juga tahu-tahu seluruh keluarga hadir di sana menyusulku. Aku yang hanya diam seribu bahasa menunggu suamiku di depan ruang gawat darurat. Aku tak tahu harus melakukan apa karena selama ini dialah yang melakukan segalanya untukku. Ketika akhirnya setelah menunggu beberapa jam, tepat ketika kumandang adzan maghrib terdengar seorang dokter keluar dan menyampaikan berita itu. Suamiku telah tiada. Ia pergi bukan karena kecelakaan itu sendiri, serangan stroke-lah yang menyebabkan kematiannya. Selesai mendengar kenyataan itu, aku malah sibuk menguatkan kedua orangtuaku dan orangtuanya yang shock. Sama sekali tak ada airmata setetespun keluar di kedua mataku. Aku sibuk menenangkan ayah ibu dan mertuaku. Anak-anak yang terpukul memelukku dengan erat tetapi kesedihan mereka sama sekali tak mampu membuatku menangis.

Ketika jenazah dibawa ke rumah dan aku duduk di hadapannya, aku termangu menatap wajah itu. Kusadari baru kali inilah aku benar-benar menatap wajahnya yang tampak tertidur pulas. Kudekati wajahnya dan kupandangi dengan seksama. Saat itulah dadaku menjadi sesak teringat apa yang telah ia berikan padaku selama sepuluh tahun kebersamaan kami. Kusentuh perlahan wajahnya yang telah dingin dan kusadari inilah kali pertama kali aku menyentuh wajahnya yang dulu selalu dihiasi senyum hangat. Airmata merebak dimataku, mengaburkan pandanganku. Aku terkesiap berusaha mengusap agar airmata tak menghalangi tatapan terakhirku padanya, aku ingin mengingat semua bagian wajahnya agar kenangan manis tentang suamiku tak berakhir begitu saja. Tapi bukannya berhenti, airmataku semakin deras membanjiri kedua pipiku. Peringatan dari imam mesjid yang mengatur prosesi pemakaman tidak mampu membuatku berhenti menangis. Aku berusaha menahannya, tapi dadaku sesak mengingat apa yang telah kuperbuat padanya terakhir kali kami berbicara.

Aku teringat betapa aku tak pernah memperhatikan kesehatannya. Aku hampir tak pernah mengatur makannya. Padahal ia selalu mengatur apa yang kumakan. Ia memperhatikan vitamin dan obat yang harus kukonsumsi terutama ketika mengandung dan setelah melahirkan. Ia tak pernah absen mengingatkanku makan teratur, bahkan terkadang menyuapiku kalau aku sedang malas makan. Aku tak pernah tahu apa yang ia makan karena aku tak pernah bertanya. Bahkan aku tak tahu apa yang ia sukai dan tidak disukai. Hampir seluruh keluarga tahu bahwa suamiku adalah penggemar mie instant dan kopi kental. Dadaku sesak mendengarnya, karena aku tahu ia mungkin terpaksa makan mie instant karena aku hampir tak pernah memasak untuknya. Aku hanya memasak untuk anak-anak dan diriku sendiri. Aku tak perduli dia sudah makan atau belum ketika pulang kerja. Ia bisa makan masakanku hanya kalau bersisa. Iapun pulang larut malam setiap hari karena dari kantor cukup jauh dari rumah. Aku tak pernah mau menanggapi permintaannya untuk pindah lebih dekat ke kantornya karena tak mau jauh-jauh dari tempat tinggal teman-temanku.

Saat pemakaman, aku tak mampu menahan diri lagi. Aku pingsan ketika melihat tubuhnya hilang bersamaan onggokan tanah yang menimbun. Aku tak tahu apapun sampai terbangun di tempat tidur besarku. Aku terbangun dengan rasa sesal memenuhi rongga dadaku. Keluarga besarku membujukku dengan sia-sia karena mereka tak pernah tahu mengapa aku begitu terluka kehilangan dirinya.

Hari-hari yang kujalani setelah kepergiannya bukanlah kebebasan seperti yang selama ini kuinginkan tetapi aku malah terjebak di dalam keinginan untuk bersamanya. Di hari-hari awal kepergiannya, aku duduk termangu memandangi piring kosong. Ayah, Ibu dan ibu mertuaku membujukku makan. Tetapi yang kuingat hanyalah saat suamiku membujukku makan kalau aku sedang mengambek dulu. Ketika aku lupa membawa handuk saat mandi, aku berteriak memanggilnya seperti biasa dan ketika malah ibuku yang datang, aku berjongkok menangis di dalam kamar mandi berharap ia yang datang. Kebiasaanku yang meneleponnya setiap kali aku tidak bisa melakukan sesuatu di rumah, membuat teman kerjanya kebingungan menjawab teleponku. Setiap malam aku menunggunya di kamar tidur dan berharap esok pagi aku terbangun dengan sosoknya di sebelahku.

Dulu aku begitu kesal kalau tidur mendengar suara dengkurannya, tapi sekarang aku bahkan sering terbangun karena rindu mendengarnya kembali. Dulu aku kesal karena ia sering berantakan di kamar tidur kami, tetapi kini aku merasa kamar tidur kami terasa kosong dan hampa. Dulu aku begitu kesal jika ia melakukan pekerjaan dan meninggalkannya di laptopku tanpa me-log out, sekarang aku memandangi komputer, mengusap tuts-tutsnya berharap bekas jari-jarinya masih tertinggal di sana. Dulu aku paling tidak suka ia membuat kopi tanpa alas piring di meja, sekarang bekasnya yang tersisa di sarapan pagi terakhirnyapun tidak mau kuhapus. Remote televisi yang biasa disembunyikannya, sekarang dengan mudah kutemukan meski aku berharap bisa mengganti kehilangannya dengan kehilangan remote. Semua kebodohan itu kulakukan karena aku baru menyadari bahwa dia mencintaiku dan aku sudah terkena panah cintanya.

Aku juga marah pada diriku sendiri, aku marah karena semua kelihatan normal meskipun ia sudah tidak ada. Aku marah karena baju-bajunya masih di sana meninggalkan baunya yang membuatku rindu. Aku marah karena tak bisa menghentikan semua penyesalanku. Aku marah karena tak ada lagi yang membujukku agar tenang, tak ada lagi yang mengingatkanku sholat meskipun kini kulakukan dengan ikhlas. Aku sholat karena aku ingin meminta maaf, meminta maaf pada Allah karena menyia-nyiakan suami yang dianugerahi padaku, meminta ampun karena telah menjadi istri yang tidak baik pada suami yang begitu sempurna. Sholatlah yang mampu menghapus dukaku sedikit demi sedikit. Cinta Allah padaku ditunjukkannya dengan begitu banyak perhatian dari keluarga untukku dan anak-anak. Teman-temanku yang selama ini kubela-belain, hampir tak pernah menunjukkan batang hidung mereka setelah kepergian suamiku.
Empat puluh hari setelah kematiannya, keluarga mengingatkanku untuk bangkit dari keterpurukan. Ada dua anak yang menungguku dan harus kuhidupi. Kembali rasa bingung merasukiku. Selama ini aku tahu beres dan tak pernah bekerja.

Semua dilakukan suamiku. Berapa besar pendapatannya selama ini aku tak pernah peduli, yang kupedulikan hanya jumlah rupiah yang ia transfer ke rekeningku untuk kupakai untuk keperluan pribadi dan setiap bulan uang itu hampir tak pernah bersisa. Dari kantor tempatnya bekerja, aku memperoleh gaji terakhir beserta kompensasi bonusnya. Ketika melihatnya aku terdiam tak menyangka, ternyata seluruh gajinya ditransfer ke rekeningku selama ini. Padahal aku tak pernah sedikitpun menggunakan untuk keperluan rumah tangga. Entah darimana ia memperoleh uang lain untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga karena aku tak pernah bertanya sekalipun soal itu.Yang aku tahu sekarang aku harus bekerja atau anak-anakku takkan bisa hidup karena jumlah gaji terakhir dan kompensasi bonusnya takkan cukup untuk menghidupi kami bertiga. Tapi bekerja di mana? Aku hampir tak pernah punya pengalaman sama sekali. Semuanya selalu diatur oleh dia.

Kebingunganku terjawab beberapa waktu kemudian. Ayahku datang bersama seorang notaris. Ia membawa banyak sekali dokumen. Lalu notaris memberikan sebuah surat. Surat pernyataan suami bahwa ia mewariskan seluruh kekayaannya padaku dan anak-anak, ia menyertai ibunya dalam surat tersebut tapi yang membuatku tak mampu berkata apapun adalah isi suratnya untukku.

“Istriku Liliana tersayang,

Maaf karena harus meninggalkanmu terlebih dahulu, sayang. maaf karena harus membuatmu bertanggung jawab mengurus segalanya sendiri. Maaf karena aku tak bisa memberimu cinta dan kasih sayang lagi. Allah memberiku waktu yang terlalu singkat karena mencintaimu dan anak-anak adalah hal terbaik yang pernah kulakukan untukmu.

Seandainya aku bisa, aku ingin mendampingi sayang selamanya. Tetapi aku tak mau kalian kehilangan kasih sayangku begitu saja. Selama ini aku telah menabung sedikit demi sedikit untuk kehidupan kalian nanti. Aku tak ingin sayang susah setelah aku pergi. Tak banyak yang bisa kuberikan tetapi aku berharap sayang bisa memanfaatkannya untuk membesarkan dan mendidik anak-anak. Lakukan yang terbaik untuk mereka, ya sayang.

Jangan menangis, sayangku yang manja. Lakukan banyak hal untuk membuat hidupmu yang terbuang percuma selama ini. Aku memberi kebebasan padamu untuk mewujudkan mimpi-mimpi yang tak sempat kau lakukan selama ini. Maafkan kalau aku menyusahkanmu dan semoga Tuhan memberimu jodoh yang lebih baik dariku.
Teruntuk Farah, putri tercintaku. Maafkan karena ayah tak bisa mendampingimu. Jadilah istri yang baik seperti Ibu dan Farhan, ksatria pelindungku. Jagalah Ibu dan Farah. Jangan jadi anak yang bandel lagi dan selalu ingat dimanapun kalian berada, ayah akan disana melihatnya. Oke, Buddy!”

Aku terisak membaca surat itu, ada gambar kartun dengan kacamata yang diberi lidah menjulur khas suamiku kalau ia mengirimkan note.

Notaris memberitahu bahwa selama ini suamiku memiliki beberapa asuransi dan tabungan deposito dari hasil warisan ayah kandungnya. Suamiku membuat beberapa usaha dari hasil deposito tabungan tersebut dan usaha tersebut cukup berhasil meskipun dimanajeri oleh orang-orang kepercayaannya. Aku hanya bisa menangis terharu mengetahui betapa besar cintanya pada kami, sehingga ketika ajal menjemputnya ia tetap membanjiri kami dengan cinta.

Aku tak pernah berpikir untuk menikah lagi. Banyaknya lelaki yang hadir tak mampu menghapus sosoknya yang masih begitu hidup di dalam hatiku. Hari demi hari hanya kuabdikan untuk anak-anakku. Ketika orangtuaku dan mertuaku pergi satu persatu meninggalkanku selaman-lamanya, tak satupun meninggalkan kesedihan sedalam kesedihanku saat suamiku pergi.

Kini kedua putra putriku berusia duapuluh tiga tahun. Dua hari lagi putriku menikahi seorang pemuda dari tanah seberang. Putri kami bertanya, “Ibu, aku harus bagaimana nanti setelah menjadi istri, soalnya Farah kan ga bisa masak, ga bisa nyuci, gimana ya bu?”

Aku merangkulnya sambil berkata “Cinta sayang, cintailah suamimu, cintailah pilihan hatimu, cintailah apa yang ia miliki dan kau akan mendapatkan segalanya. Karena cinta, kau akan belajar menyenangkan hatinya, akan belajar menerima kekurangannya, akan belajar bahwa sebesar apapun persoalan, kalian akan menyelesaikannya atas nama cinta.”

Putriku menatapku, “seperti cinta ibu untuk ayah? Cinta itukah yang membuat ibu tetap setia pada ayah sampai sekarang?”

Aku menggeleng, “bukan, sayangku. Cintailah suamimu seperti ayah mencintai ibu dulu, seperti ayah mencintai kalian berdua. Ibu setia pada ayah karena cinta ayah yang begitu besar pada ibu dan kalian berdua.”

Aku mungkin tak beruntung karena tak sempat menunjukkan cintaku pada suamiku. Aku menghabiskan sepuluh tahun untuk membencinya, tetapi menghabiskan hampir sepanjang sisa hidupku untuk mencintainya. Aku bebas darinya karena kematian, tapi aku tak pernah bisa bebas dari cintanya yang begitu tulus.

***

Begitulah penyesalan sang istri akhirnya, dia menangis dan menyesal. Ketika suaminya telah tiada, dia baru sadar betapa besarnya cinta suaminya kepada dia. Semoga hal ini tidak terjadi lagi dalam kehidupan sekarang tetapi hanya cintanya saja yang akan terjadi.

Sumber : http://www.facebook.com/photo.php?fbid=314515748641725&set=a.310778539015446.71881.272977956128838&type=1&theater

SUBAN TRENGGONO - 145501782 - STIE PUTRA BANGSA KEBUMEN

Astronot Wanita Pertama China Siap Mengangkasa

Liu Yang, 33 tahun, astronot wanita pertama China akan bergabung dengan dua astronot lain, Jing Haipeng dan Liu Wang, di wahana ruang angkasa Shenzhou 9. Cina mengumumkannya pada Sabtu, 16 Juni 2012.

Kantor berita Xinhua memberitakan, Shenzhou 9 akan merapat ke modul stasiun ruang angkasa Tiangong 1. Ini sebagai bagian dari upaya China membangun stasiun permanen di orbit.

“Sejak hari pertama saya diberitahu bahwa saya tidak berbeda dengan astronot-astronot pria,” kata Liu kepada stasiun televisi pemerintah CCTV, sebelum penugasan untuk dirinya diumumkan secara resmi. “Saya percaya prinsip bahwa bila Anda tekun maka Anda akan sukses.”

Liu Yang merupakan pilot veteran di Angkatan Udara China dan masuk dinas militer sejak 1997. Ia dilaporkan direkrut menjadi astronot, Mei 2010.

Misi Shenzhou 9, penerbangan berawak keempat China ke ruang angkasa sejak 2008, menurut rencana akan diluncurkan dari satu kawasan di Provinsi Gansu, China barat laut, Sabtu (16/6)…

View original post 45 more words

Pesawat Fokker-27 Jatuh Menimpa Rumah Warga

Pesawat Fokker-27 Jatuh Menimpa Rumah Warga

Sedikitnya dua rumah di Jalan Rajawali Kompleks Lapangan Udara Halim Perdana Kusuma tertimpa pesawat “Fokker 27 yang jatuh, Kamis 21 Juni 2012 sekitar pukul 14.45 WIB saat akan mendarat di Pangkalan Udara Halim Perdanakusumah, Jakarta. Selain itu, delapan rumah juga ikut terbakar.

Pesawat dipiloti Mayor Penerbang Heri dan Co-Pilot Letnan Satu Paulus yang diperkirakan meninggal. Diketahui, pesawat berkapasitas 60 orang. Namun hingga kini, belum dapat dipastikan apakah ada penumpang atau korban lain selain Heri dan Paulus.

Petugas pemadam kebakaran Jakarta Timur Alwi mengatakan, saat ini 21 unit mobil pemadam sudah meluncur ke lokasi. “Sampai saat ini api masih terus berkobar,” kata Alwi kepada VIVAnews.

Dia menyebut pesawat fokker-27 jatuh sekitar pukul 14.40 WIB dan langsung menimpa dua rumah. Setelah itu terdengar ledakan yang diikuti percikan api. Api langsung merembet ke rumah yang ada di sekitar jatuhnya pesawat.

Saat ini petugas juga berusaha melakukan evakuasi terhadap korban yang kemungkinan tertimpa pesawat dan puing rumah. Namun Alwi belum dapat memastikan apakah ada korban jiwa atau tidak.

Humas Lanud Halim Kolonel Azman Yunus yang dimintai informasi membenarkan jatuhnya kecelakaan tersebut. “Betul ada pesawat kami yang jatuh di Halim,” kata dia saat dihubungi VIVAnews. Azman belum dapat memaparkan detail kecelakaan. (umi)

Astronot Wanita Pertama China Siap Mengangkasa

Astronot Wanita Pertama China Siap Mengangkasa

Liu Yang, 33 tahun, astronot wanita pertama China akan bergabung dengan dua astronot lain, Jing Haipeng dan Liu Wang, di wahana ruang angkasa Shenzhou 9. Cina mengumumkannya pada Sabtu, 16 Juni 2012.

Kantor berita Xinhua memberitakan, Shenzhou 9 akan merapat ke modul stasiun ruang angkasa Tiangong 1. Ini sebagai bagian dari upaya China membangun stasiun permanen di orbit.

“Sejak hari pertama saya diberitahu bahwa saya tidak berbeda dengan astronot-astronot pria,” kata Liu kepada stasiun televisi pemerintah CCTV, sebelum penugasan untuk dirinya diumumkan secara resmi. “Saya percaya prinsip bahwa bila Anda tekun maka Anda akan sukses.”

Liu Yang merupakan pilot veteran di Angkatan Udara China dan masuk dinas militer sejak 1997. Ia dilaporkan direkrut menjadi astronot, Mei 2010.

Misi Shenzhou 9, penerbangan berawak keempat China ke ruang angkasa sejak 2008, menurut rencana akan diluncurkan dari satu kawasan di Provinsi Gansu, China barat laut, Sabtu (16/6) pukul 18:37 waktu setempat.

Para astronot akan menggandengkan Shenzou 9 dengan Tiangong 1, yang saat ini berada di orbit Bumi, dan melakukan sejumlah eksperimen ilmiah. Tahun lalu China berhasil menyatukan wahana tak berawak dengan Tiangong 1 dengan menggunakan pengedali jarak jauh. (bbc/DOR)

Dari berbagai Sumber

5 Benda Wajib Ganti Secara Rutin

5 Benda Wajib Ganti Secara Rutin

Ada beberapa benda yang kita gunakan secara rutin dalam keseharian. Tentu benda-benda tersebut harus selalu terjaga kebersihannya. Berikut 5 benda yang wajib ganti secara rutin karena sering bersentuhan dengan kulit dan tubuh :

 

Sikat gigi 
Sikat gigi sebaiknya diganti setiap 3 bulan sekali. Sikat gigi yang rusak tidak efektif untuk membersihkan gigi dan justru bisa merusak gusi dan kulit bibir. Jika Anda memiliki penyakit pada gusi atau mulut sebaiknya ganti sikat gigi paling tidak satu bulan sekali untuk mencegah kuman berkembang biak. Selain itu, sebaiknya cuci sikat gigi Anda dengan air hangat atau ganti dengan yang baru setiap Anda selesai sakit flu, batuk, atau penyakit lainnya

 

Spons bedak 
Seperti kita ketahui bahwa kulit wajah adalah bagian paling sensitif untuk disentuh. Spons bedak paling sering bersentuhan dengan kulit wajah. Minimalnya gantilah spons bedak setiap 2-3 minggu sekali.

 

Handuk 
Ketika mengeringkan badan usai mandi, sel kulit mati ikut terangkat dan menempel di handuk. Pada saat yang bersamaan pula handuk menjadi lembap. Ketika sel kulit mati bercampur dengan handuk yang lembab maka  handuk menjadi tempat yang menarik bagi kuman dan bakteri untuk bersarang.

Selalu jemur handur ditempat yang terkena snar matahari untuk mengurangi pertumbuhan kuman. Sebaiknya handuk diganti atau minimalnya dicuci seminggu sekali.

Seprai 
Sebaiknya bersihkan tubuh dan ganti baju sebelum Anda naik ke tempat tidur. Hal ini bisa membantu tempat tidur Anda lebih bersih dari kuman serta kotoran penyebab penyakit. Untuk Anda yang memiliki kebiasaan membersihkan diri sebelum naik ke tempat tidur, setidaknya ganti seprai Anda satu minggu sekali untuk menjaga kebersihan.

Namun, jika Anda tipe yang memanfaatkan tempat tidur sebagai tempat segala aktivitas seperti makan, menonton film, dan kegiatan lainnya sebaiknya ganti seprai Anda 2-3 kali seminggu. Sisa makanan yang mungkin tercecer di seprai merupakan undangan yang menarik bagi binatang-binatang kecil mulai dari semut sampai kecoa. Bukan tak mungkin, binatang kecil ini memutuskan untuk bergerilya ke tempat tidur pada malam hari, saat Anda terlelap. Selalu bersihkan seprai dengan sapu lidi atau mengibasnya sebelum kembali digunakan untuk tidur setiap malam.

Penumpukan binatang kecil seperti kutu yang bersarang di tempat tidur dan bantal merupakan pemicu utama terjadinya iritasi, alergi pada kulit serta penyakit asma.

Kuas make-up 

Terutama jika dipakai tiap hari. Gunakan shampo dan air hangat untuk membersihkannya. Setelah dikeringkan, simpan di tas make-up yang bersih. Kuas make-up berkualitas bagus bisa digunakan sampai satu tahun atau bahkan lebih. Jika bulu kuas mulai rontok atau bentuknya mulai berubah, itulah saatnya Anda membeli kuas yang baru. Memakai kuas yang rusak bisa meningkatkan risiko terjadinya iritasi dan jerawat pada kulit wajah.

Itulah 5 benda wajib ganti secara rutin yang sangat berpengaruh terhadap kesehatan tubuh. Mari jaga tubuh kita…. 🙂